medcom.id, Jakarta: Bupati Buton Samsu Umar Samiun resmi dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata. Namun tak lama setelah pelantikan berlangsung, tampuk kepemimpinan kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati Buton La Bakrys sebagai Plt bupati.
Hal ini lantaran Samsu tengah menjadi 'pasien' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap sengketa pilkada. Ia adalah terdakwa yang menyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Dalam hal bupati tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, otomatis wakil ditunjuk menjadi Plt," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono usai pelantikan, di Kemendagri, Kamis 24 Agustus 2017.
Mekanisme ini sesuai standar dan prosedur pelantikan di Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014. Samsu dan La Bakry adalah petahana yang telah memimpin Buton selama 1 periode. Pelantikan dilakukan untuk mengesahkan kepemimpinan keduanya di periode selanjutnya.
"Kita tidak mungkin memberhentikan bupati, sementara bupati dan wakil bupati belum dilantik," imbuh Sumarsono.
Pantauan di lapangan, keduanya mengenakan seragam putih khas kepala daerah saat dilantik. Usai pelantikan, keduanya bersamalam dengan hadirin dalam acara itu.
Menurut info yang dihimpun, ada beberapa pegawai KPK berbaju batik yang mengawal prosesi pelantikan. Tak lama berselang, Samsu menanggalkan baju putih dan digelandang kembali ke tahanan KPK.
Sumarsono menekankan, secara substansi Samsu otomatis nonaktif tetapi tidak secara administrasi kerena masih ada proses yang harus dilalui. Namun, secara de facto, Samsu sudah berhenti karena ditahan dan digantikan wakil bupati sebagai Plt.
Dia menyebut, pengukuhan La Bakry sebagai bupati definitif menunggu nomor perkara diterima dan surat keputusan pemberhentian Samsu. "Pemberhentian tetapnya itu inkrah kalau proses hukum sudah selesai," kata Sumarsono.
Samsu didakwa menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan perkara sengketa pilkada di Buton pada 2011 di MK. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Bupati Buton Samsu Umar Samiun resmi dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata. Namun tak lama setelah pelantikan berlangsung, tampuk kepemimpinan kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati Buton La Bakrys sebagai Plt bupati.
Hal ini lantaran Samsu tengah menjadi 'pasien' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap sengketa pilkada. Ia adalah terdakwa yang menyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Dalam hal bupati tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, otomatis wakil ditunjuk menjadi Plt," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono usai pelantikan, di Kemendagri, Kamis 24 Agustus 2017.
Mekanisme ini sesuai standar dan prosedur pelantikan di Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014. Samsu dan La Bakry adalah petahana yang telah memimpin Buton selama 1 periode. Pelantikan dilakukan untuk mengesahkan kepemimpinan keduanya di periode selanjutnya.
"Kita tidak mungkin memberhentikan bupati, sementara bupati dan wakil bupati belum dilantik," imbuh Sumarsono.
Pantauan di lapangan, keduanya mengenakan seragam putih khas kepala daerah saat dilantik. Usai pelantikan, keduanya bersamalam dengan hadirin dalam acara itu.
Menurut info yang dihimpun, ada beberapa pegawai KPK berbaju batik yang mengawal prosesi pelantikan. Tak lama berselang, Samsu menanggalkan baju putih dan digelandang kembali ke tahanan KPK.
Sumarsono menekankan, secara substansi Samsu otomatis nonaktif tetapi tidak secara administrasi kerena masih ada proses yang harus dilalui. Namun, secara de facto, Samsu sudah berhenti karena ditahan dan digantikan wakil bupati sebagai Plt.
Dia menyebut, pengukuhan La Bakry sebagai bupati definitif menunggu nomor perkara diterima dan surat keputusan pemberhentian Samsu. "Pemberhentian tetapnya itu inkrah kalau proses hukum sudah selesai," kata Sumarsono.
Samsu didakwa menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan perkara sengketa pilkada di Buton pada 2011 di MK. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)