medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan permohonan uji materi Kitab Undang Undang Hukum Pidana terkait ketentuan makar yang diajukan Habiburokhman gugur.
Mahkamah menilai pemohon tidak serius mengajukan permohonan uji materi karena tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan.
"Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan a quo," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di gedung MK, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.
Sebelumnya, Mahkamah menjadwalkan pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu 17 Mei, pukul 11.00 WIB. Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat panitera MK tertanggal 12 Mei perihal panggilan sidang.
Namun, pada hari sidang yang telah ditentukan, pemohon tidak hadir tanpa pemberitahuan. "Kemudian Kepaniteraan Mahkamah mencoba menghubungi pemohon melalui telepon, pemohon tidak menjawab meskipun terdengar nada sambung," ujar Saldi Isra.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah menilai bahwa permohonan pemohon harus dinyatakan gugur.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua Sidang Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan. (Antara)
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan permohonan uji materi Kitab Undang Undang Hukum Pidana terkait ketentuan makar yang diajukan Habiburokhman gugur.
Mahkamah menilai pemohon tidak serius mengajukan permohonan uji materi karena tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan.
"Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan a quo," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di gedung MK, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.
Sebelumnya, Mahkamah menjadwalkan pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu 17 Mei, pukul 11.00 WIB. Pemohon telah dipanggil secara sah dan
patut oleh Mahkamah dengan surat panitera MK tertanggal 12 Mei perihal panggilan sidang.
Namun, pada hari sidang yang telah ditentukan, pemohon tidak hadir tanpa pemberitahuan. "Kemudian Kepaniteraan Mahkamah mencoba menghubungi pemohon melalui telepon, pemohon tidak menjawab meskipun terdengar nada sambung," ujar Saldi Isra.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah menilai bahwa permohonan pemohon harus dinyatakan gugur.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua Sidang Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)