medcom.id, Jakarta: Mobilisasi massa dalam mengawal proses hukum marak beberapa waktu belakangan. Aksi itu dinilai muncul karena masih belum adanya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
"Selama tingkat kepuasaan dan kepercayaan publik rendah terhadap kerja semua lembaga. Saya tak hanya bicara hanya institusi hukum tapi lembaga politik juga. Selama itu pula upaya-upaya intervensi policy dilakukan karena landasannya sudah tidak percaya dulu," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menyebut, dalam seminar "Intervensi Proses Hukum dengan Menggunakan Mobilisasi Massa" di STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2017.
Yunarto mengatakan, intervensi hukum bukan hanya dilakukan dengan mobilisasi massa. Tapi, menyudutkan penegak hukum melalui media pun bisa menjadi bentuk intervensi.
Dia menyontohkan, pada proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Yunarto, publik seakan sudah mengetahui ujung dari penyelidikan KPK.
"Ada seseorang dipanggil saksi naik di Gedung KPK di Kuningan, seakan-akan sudah terstigma dia pasti kena. Publik selalu menilai KPK benar. Itu menurut saya sudah mengintervensi proses hukum," ujar dia.
Baca: MUI Harap Jangan Ada Demo Susulan
Yunarto mengungkap, yang paling rendah dalam survei kepuasan publik adalah di DPR, Kejaksaan, dan Kepolisian. "PR besar buat lembaga ini adalah apa yang dilakukan tidak dipercaya, dan masyarakat menggugat apa yang diputuskan," ucap dia.
Baca: Presiden: Kita Ini Bersaudara
Dia mengungkap, bila telah tercapai kepuasan publik, keinginan untuk berdemo bisa diurungkan. "Kalau polisi sudah jadi kembang masyarakat, maka tak akan ada demo besar," jelas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEvG53K" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Mobilisasi massa dalam mengawal proses hukum marak beberapa waktu belakangan. Aksi itu dinilai muncul karena masih belum adanya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
"Selama tingkat kepuasaan dan kepercayaan publik rendah terhadap kerja semua lembaga. Saya tak hanya bicara hanya institusi hukum tapi lembaga politik juga. Selama itu pula upaya-upaya intervensi
policy dilakukan karena landasannya sudah tidak percaya dulu," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menyebut, dalam seminar "Intervensi Proses Hukum dengan Menggunakan Mobilisasi Massa" di STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2017.
Yunarto mengatakan, intervensi hukum bukan hanya dilakukan dengan mobilisasi massa. Tapi, menyudutkan penegak hukum melalui media pun bisa menjadi bentuk intervensi.
Dia menyontohkan, pada proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Yunarto, publik seakan sudah mengetahui ujung dari penyelidikan KPK.
"Ada seseorang dipanggil saksi naik di Gedung KPK di Kuningan, seakan-akan sudah terstigma dia pasti kena. Publik selalu menilai KPK benar. Itu menurut saya sudah mengintervensi proses hukum," ujar dia.
Baca: MUI Harap Jangan Ada Demo Susulan
Yunarto mengungkap, yang paling rendah dalam survei kepuasan publik adalah di DPR, Kejaksaan, dan Kepolisian. "PR besar buat lembaga ini adalah apa yang dilakukan tidak dipercaya, dan masyarakat menggugat apa yang diputuskan," ucap dia.
Baca: Presiden: Kita Ini Bersaudara
Dia mengungkap, bila telah tercapai kepuasan publik, keinginan untuk berdemo bisa diurungkan. "Kalau polisi sudah jadi kembang masyarakat, maka tak akan ada demo besar," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)