medcom.id, Jakarta: Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, bakal menjalani sidang di Pengadilan Malaysia, pekan depan. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sidang digelar setelah penyidikan dan jenazah saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong-un itu dikembalikan ke negara asal.
“ Benar tersangka SA akan menghadapi pengadilan 13 April ujar Martinus di Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Martinus memastikan tak ada anggota Polri yang bakal diberangkatkan untuk menyelidiki kasus itu. Apalagi, kasus itu murni menjadi urusan kepolisian Malaysia.
Sedangkan pendampingan hukum terhadap Siti menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri.
“Polri tidak ada campur tangan dan untuk pendampingan proses hukum sudah diberikan oleh Kemenlu. Kami hanya berkoordinasi saja dan memberitahukan,” terang dia.
Siti Aisyah dijerat Pasal 302 dan Pasal 34 UU Np 574 (Penal code) tentang melakukan pembunuhan secara bersama dengan ancaman hukuman mati. Perempuan kelahiran Februari 1992 itu menjadi tersangka pembunuhan berencana bersama salah satu rekannya, warga negara Vietnam, di bandara Malaysia, beberapa waktu lalu. Siti yang ditahan Kepolisian Diraja Malaysia itu mendapat pendampingan dari tim advokasi yang disediakan KBRI.
medcom.id, Jakarta: Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, bakal menjalani sidang di Pengadilan Malaysia, pekan depan. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sidang digelar setelah penyidikan dan jenazah saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong-un itu dikembalikan ke negara asal.
“ Benar tersangka SA akan menghadapi pengadilan 13 April ujar Martinus di Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Martinus memastikan tak ada anggota Polri yang bakal diberangkatkan untuk menyelidiki kasus itu. Apalagi, kasus itu murni menjadi urusan kepolisian Malaysia.
Sedangkan pendampingan hukum terhadap Siti menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri.
“Polri tidak ada campur tangan dan untuk pendampingan proses hukum sudah diberikan oleh Kemenlu. Kami hanya berkoordinasi saja dan memberitahukan,” terang dia.
Siti Aisyah dijerat Pasal 302 dan Pasal 34 UU Np 574 (Penal code) tentang melakukan pembunuhan secara bersama dengan ancaman hukuman mati. Perempuan kelahiran Februari 1992 itu menjadi tersangka pembunuhan berencana bersama salah satu rekannya, warga negara Vietnam, di bandara Malaysia, beberapa waktu lalu. Siti yang ditahan Kepolisian Diraja Malaysia itu mendapat pendampingan dari tim advokasi yang disediakan KBRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)