Ketua FPI Rizieq Shihab/ANT/Jefri Aries
Ketua FPI Rizieq Shihab/ANT/Jefri Aries

Kejati Jabar Tunggu Pelengkapan Berkas Rizieq

Ilham wibowo • 07 Juni 2017 12:30
medcom.id, Jakarta: Kejati Jawa Barat (Jabar) masih belum menerima berkas perkara dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq dari Polda Jabar. Jaksa telah mengembalikan berkas dan meminta peyidik melengkapi berkas tersebut sejak 26 Mei 2017.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, status berkas masih P-19 atau dalam proses pengembalian. Pihaknya sudah memberi poin-poin yang mesti dilengkapi penyidik.
 
"Kami tunggu perkembangannya," kata Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2017.

Rachmad menjelaskan, penyidik perlu kembali meneliti alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Itu mesti dilakukan agar berkas perkara masuk dalam tahapan penuntutan di pengadilan.
 
Rachmad juga menjelaskan, hingga saat ini semua kasus yang menyangkut pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu masih berada dalam wewenang kepolisian. Kasus penghinaan Pancasila, termasuk dugaan pornografi yang kini ditangani Polda Metro Jaya, kata dia, secara umum belum memenuhi materi untuk dibuatkan dakwaan.
 
"Ini semua belum ada kejelasan berkas perkara ini bisa memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan atau tidak. Tentunya untuk ambil sikap itu tunggu nanti, saat berkas perkara memenuhi syarat, baru kami putuskan yang paling pas, tepat, dan terbaik untuk menegakkan hukum," kata dia.
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin 30 Januari 2017. Rizieq ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Sukarno.
 
Tuduhan penghinaan tersebut berdasarkan video Rizieq saat ia berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
 
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Simbol Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan