medcom.id, Jakarta: Berkas perkara pembunuhan sadis di Pulomas dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Tiga pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Berkas perkara dan tersangka sudah dinyatakan P21, sudah kami limpahkan ke Kejaksaan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, Kamis 27 April 2017.
Sapta mengatakan, ketiga tersangka adalah Erwin Situmorang, Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane. Berkas dibuat hati-hati agar jaksa bisa melakukan tuntutan pidana dengan maksimal.
"Tidak ada kendala, hanya mungkin kondisi kesehatan para tersangka saja," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan perampokan dan pembunuhan terencana. Polisi menjerat mereka Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Memang dari jauh-jauh hari kita sudah berkoordinasi dengan JPU supaya menyempurnakan bekas. Tiga tersangka dikenakan Pasal 340 jo 365," ujar Sapta.
Aksi perampokan dilakukan Ramlan Butarbutar Cs di rumah milik Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur pada 26 Desember 2016. Mereka menyekap seluruh penghuni rumah di dalam kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
Enam dari 11 orang yang disekap tewas karena kekurangan oksigen. Keenam korban adalah Dodi (pemilik rumah), Diona Arika Andra Putri (anak pertama Dodi), Dianita Gemma Dzalfayla (anak ketiga Dodi), Amel (teman Gemma yang sedang menginap saat kejadian), Sugianto (sopir), dan Tasrok (sopir).
Lima korban lain selamat. Mereka adalah Zanetta Kalila Amaria (anak kedua Dodi Triono), Fitriani, Emi, Nursanti alias Santi, dan Windy.
Ramlan ditangkap polisi bersama Erwin Situmorang, anak buahnya, Rabu, 28 Desember. Keduanya dicokok di rumah yang dikontrak Ronal Butarbutar, adik Ramlan, di Jalan Kalong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Ramlan tewas ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap. Erwin juga ditembak tetapi masih hidup dan menjalani perawatan di RS Polri.
Tak lama dari penangkapan Ramlan dan Erwin, polisi menciduk Alfins Bernius Sinaga. Ia ditangkap di Perumahan Vila Mas, Bekasi, Jawa Barat, malam 28 Desember. Alfins juga ditembak di bagian kaki.
Alfins berperan sebagai sopir ketika kelompok Ramlan beraksi di rumah Dodi Triono. Polisi juga mencokok Ronal, adik Ramlan. Ia diduga menyembunyikan sang kakak dan anak buahnya, Erwin, di Bekasi.
Pada 1 Januari pagi Ridwan dicokok saat hendak menaiki bus di Pul Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Medan, Sumatera Utara. Ridwan menjadi pelaku terakhir yang ditangkap.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPAXLXb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara pembunuhan sadis di Pulomas dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Tiga pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Berkas perkara dan tersangka sudah dinyatakan P21, sudah kami limpahkan ke Kejaksaan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, Kamis 27 April 2017.
Sapta mengatakan, ketiga tersangka adalah Erwin Situmorang, Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane. Berkas dibuat hati-hati agar jaksa bisa melakukan tuntutan pidana dengan maksimal.
"Tidak ada kendala, hanya mungkin kondisi kesehatan para tersangka saja," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan perampokan dan pembunuhan terencana. Polisi menjerat mereka Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Memang dari jauh-jauh hari kita sudah berkoordinasi dengan JPU supaya menyempurnakan bekas. Tiga tersangka dikenakan Pasal 340 jo 365," ujar Sapta.
Aksi perampokan dilakukan Ramlan Butarbutar Cs di rumah milik Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur pada 26 Desember 2016. Mereka menyekap seluruh penghuni rumah di dalam kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
Enam dari 11 orang yang disekap tewas karena kekurangan oksigen. Keenam korban adalah Dodi (pemilik rumah), Diona Arika Andra Putri (anak pertama Dodi), Dianita Gemma Dzalfayla (anak ketiga Dodi), Amel (teman Gemma yang sedang menginap saat kejadian), Sugianto (sopir), dan Tasrok (sopir).
Lima korban lain selamat. Mereka adalah Zanetta Kalila Amaria (anak kedua Dodi Triono), Fitriani, Emi, Nursanti alias Santi, dan Windy.
Ramlan ditangkap polisi bersama Erwin Situmorang, anak buahnya, Rabu, 28 Desember. Keduanya dicokok di rumah yang dikontrak Ronal Butarbutar, adik Ramlan, di Jalan Kalong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Ramlan tewas ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap. Erwin juga ditembak tetapi masih hidup dan menjalani perawatan di RS Polri.
Tak lama dari penangkapan Ramlan dan Erwin, polisi menciduk Alfins Bernius Sinaga. Ia ditangkap di Perumahan Vila Mas, Bekasi, Jawa Barat, malam 28 Desember. Alfins juga ditembak di bagian kaki.
Alfins berperan sebagai sopir ketika kelompok Ramlan beraksi di rumah Dodi Triono. Polisi juga mencokok Ronal, adik Ramlan. Ia diduga menyembunyikan sang kakak dan anak buahnya, Erwin, di Bekasi.
Pada 1 Januari pagi Ridwan dicokok saat hendak menaiki bus di Pul Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Medan, Sumatera Utara. Ridwan menjadi pelaku terakhir yang ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)