Para penegak hukum di depan Komisi Yudisial/ANT/Muhammad Adimaja
Para penegak hukum di depan Komisi Yudisial/ANT/Muhammad Adimaja

Rekrutmen Hakim Harus Menjawab Kebutuhan Dunia Peradilan

21 Juni 2017 10:54
medcom.id, Jakarta: Juru bicara Komisi Yudisial menilai jumlah hakim yang bakal direkrut Mahkamah Agung (MA) tak boleh sekadar menggantikan posisi hakim yang akan pensiun. MA berencana merekrut 1.600 hakim pada Juli, melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
 
"Perhitungan jumlah kebutuhan rekrutmen hakim harus benar-benar menjawab kebutuhan dunia peradilan," kata Farid seperti dilansir Antara, Rabu 21 Juni 2017.
 
Farid menjelaskan, jumlah hakim yang direkrut juga harus mempertimbangkan pola distribusi hakim saat ini. Jumlah persebaran hakim di suatu daerah harus disesuaikan jumlah perkara di wilayah itu.

"Jangan semata-mata menuruti jumlah yang pensiun atau kosongnya rekrutmen hakim selama beberapa tahun ini," tegas dia.
 
Farid mengklaim KY memahami kebutuhan di badan peradilan. Tapi, memerhatikan beberapa hal penting, masih dianggap perlu.
 
"Karena masyarakat Indonesia menginginkan generasi hakim yang baru dan generasi hakim yang tentu saja jauh lebih baik," beber Farid.
 
MA telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Perma diterbitkan setelah mendapat penetapan kebutuhan CPNS oleh Kementerian Pan-RB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan