medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung menganulir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Taksi Online membawa angin segar bagi pelaku bisnis transportasi berbasis aplikasi. Putusan MA ini melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pakar Undang-undang Bayu Adi Anggono mengatakan MA mempertimbangkan putusan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil. Menurutnya, MA memiliki wewenang untuk menguji perundang-undangan di bawah UU terhadap UU lain.
"Artinya, pemohon boleh mengajukan uji materi menggunakan UU UMKM, Persaingan Usaha, atau UU lalu lintas angkutan jalan," kata Bayu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 September 2017.
Ia menyampaikan, selama ini Kementerian Perhubungan hanya menggunakan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Padahal, masyarakat bisa menuntut dengan menggunakan UU lain.
"Permenhub (soal taksi online) hanya menggunakan kacamata kuda. Padahal, UU lain mengatur soal pelaku usaha. Dan warga bisa menuntut haknya menggunakan itu," kata dia.
Bayu tak setuju bila putusan MA dianggap tidak mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Tudingan itu muncul setelah MA menganulir 14 pasal dalam beleid taksi online.
"Sebanyak 14 poin yang dianulir itu tak ada hubungannya dengan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Makanya, MA menghapusnya," ujar Bayu.
Dia mencontohkan, pasal soal tarif atas dan tarif bawah, pasal STNK harus berbadan hukum, dan pasal kuota. Menurutnya, pasal-pasal itu dihapus karena dianggap berlebihan dan tak berpihak kepada UMKM.
"Putusan ini harus dipatuhi dan Kemenhub tidak perlu lagi membahas 14 poin yang sudah sah dianulir," ujarnya.
Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi online atas Permenhub 26/2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi moda transportasi online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
Berikut 14 pasal yang dianulir MA:
- Pasal 5 ayat (1) huruf e,
- Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e,
- Pasal 20,
- Pasal 21,
- Pasal 27 huruf a,
- Pasal 30 huruf b,
- Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3,
- Pasal  36 ayat (4 huruf c,
- Pasal 37 ayat (4) huruf c,
- Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3,
- Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub  huruf b,
- Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, - Pasal 51 ayat (3),
- Pasal 66 ayat (4)
Poin Penting Putusan MA:
- Bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni UU UMKM dan UU LLAJ
- Tak berkekuatan hukum mengikat
- Memerintahkan untuk mencabut pasal yang dimaksud
- Menghukum termohon (Kementerian Perhubungan) Rp1 juta
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kpJa10N" allowfullscreen></iframe>  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung menganulir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Taksi 
Online membawa angin segar bagi pelaku bisnis transportasi berbasis aplikasi. Putusan MA ini melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 
Pakar Undang-undang Bayu Adi Anggono mengatakan MA mempertimbangkan putusan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil. Menurutnya, MA memiliki wewenang untuk menguji perundang-undangan di bawah UU terhadap UU lain. 
"Artinya, pemohon boleh mengajukan uji materi menggunakan UU UMKM, Persaingan Usaha, atau UU lalu lintas angkutan jalan," kata Bayu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 September 2017.
Ia menyampaikan, selama ini Kementerian Perhubungan hanya menggunakan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Padahal, masyarakat bisa menuntut dengan menggunakan UU lain. 
"Permenhub (soal taksi 
online) hanya menggunakan kacamata kuda. Padahal, UU lain mengatur soal pelaku usaha. Dan warga bisa menuntut haknya menggunakan itu," kata dia. 
Bayu tak setuju bila putusan MA dianggap tidak mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Tudingan itu muncul setelah MA menganulir 14 pasal dalam beleid taksi 
online. 
"Sebanyak 14 poin yang dianulir itu tak ada hubungannya dengan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Makanya, MA menghapusnya," ujar Bayu. 
Dia mencontohkan, pasal soal tarif atas dan tarif bawah, pasal STNK harus berbadan hukum, dan pasal kuota. Menurutnya, pasal-pasal itu dihapus karena dianggap berlebihan dan tak berpihak kepada UMKM. 
"Putusan ini harus dipatuhi dan Kemenhub tidak perlu lagi membahas 14 poin yang sudah sah dianulir," ujarnya. 
Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi 
online atas Permenhub 26/2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi 
online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi moda transportasi 
online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu. 
Berikut 14 pasal yang dianulir MA:
- Pasal 5 ayat (1) huruf e,
- Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e,
- Pasal 20,
- Pasal 21,
- Pasal 27 huruf a,
- Pasal 30 huruf b,
- Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3,
- Pasal  36 ayat (4 huruf c,
- Pasal 37 ayat (4) huruf c,
- Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3,
- Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub  huruf b,
- Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, - Pasal 51 ayat (3),
- Pasal 66 ayat (4) 
Poin Penting Putusan MA:
- Bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni UU UMKM dan UU LLAJ
- Tak berkekuatan hukum mengikat
- Memerintahkan untuk mencabut pasal yang dimaksud
- Menghukum termohon (Kementerian Perhubungan) Rp1 juta 
 Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)