"(Kuat Ma'ruf) kalau tidak salah (gabung grup) ABS," kata eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 9 November 2022.
Daden juga dicecar mengenai komunikasi penting pada grup tersebut. Namun, dia mengaku tidak memperhatikan komunikasi pada grup tersebut.
"Saya tidak perhatikan," ucap Daden.
Dia menjelaskan ada sejumlah grup. Namun, komunikasi dengan Ferdy Sambo dilakukan secara langsung.
"Bisa sendiri menyampaikan kegiatan dan langsung ke Bapak," ujar Daden.
Baca: Cerita Saksi Prayogi Dititipi Pisau oleh Terdakwa Kuat Ma'ruf |
Sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, mengungkap ART dan ajudan punya grup WhatsApp bernama ABS. Ia menyebut ABS kepanjangan dari 'anak buah Sambo'. Namun, ART Susi disebutkan tidak masuk dalam grup itu.
"Bu Susi tidak ada," kata Kodir saat persidangan kasus penembakan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa malam, 8 November 2022.
Daden dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id