Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.
"Dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp2 triliun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 8 November 2022.
Whisnu memerinci delapan tersangka itu, yakni AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI. Kemudian Direktur PT SMI berinisial LSH serta founder dan exchanger Net89 berinisial ESI.
"Kemudian lima sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA," papar dia.
Whisnu menyebut penetapan tersangka terhadap delapan petinggi PT SMI berdasarkan bukti dan data yang cukup. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital.
"Para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89)," jelas dia.
Tersangka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, 20 persen per bulan, hingga 200-an persen per tahun. Janji palsu itu diumbar guna menarik minat korban.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.
Selanjutnya, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa izin) dengan ancaman 5 tahun. Kemudian Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.
"Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun," tutur Whisnu.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana
penipuan, penggelapan, perdagangan, dan
pencucian uang melalui investasi
robot trading Net89.
"Dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp2 triliun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 8 November 2022.
Whisnu memerinci delapan tersangka itu, yakni AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI. Kemudian Direktur PT SMI berinisial LSH serta founder dan exchanger Net89 berinisial ESI.
"Kemudian lima sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA," papar dia.
Whisnu menyebut penetapan tersangka terhadap delapan petinggi PT SMI berdasarkan bukti dan data yang cukup. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital.
"Para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89)," jelas dia.
Tersangka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, 20 persen per bulan, hingga 200-an persen per tahun. Janji palsu itu diumbar guna menarik minat korban.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.
Selanjutnya, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa izin) dengan ancaman 5 tahun. Kemudian Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.
"Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun," tutur Whisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)