Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak semua pihak untuk membuat Papua kondusif selama pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga Antikorupsi tidak mau ada provokator di Papua saat kasus Lukas diusut.
"KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Oktober 2022.
Ali menegaskan pihaknya tidak mengkriminalisasi Lukas. Masyarakat Papua diharap tidak termakan narasi provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"KPK menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara yang dilakukan, termasuk di Papua ini, adalah murni penegakkan hukum semata sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat ke KPK," ujar Ali.
KPK bakal memanggil lagi Lukas Enembe. Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Sejauh ini kami segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 September 2022.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Lukas. Lukas diharapkan hadir untuk memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengajak semua pihak untuk membuat Papua kondusif selama pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua
Lukas Enembe. Lembaga Antikorupsi tidak mau ada provokator di Papua saat kasus Lukas diusut.
"KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Oktober 2022.
Ali menegaskan pihaknya tidak mengkriminalisasi Lukas. Masyarakat Papua diharap tidak termakan narasi provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"KPK menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara yang dilakukan, termasuk di Papua ini, adalah murni
penegakkan hukum semata sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat ke KPK," ujar Ali.
KPK bakal memanggil lagi Lukas Enembe. Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan
suap dan gratifikasi di Papua.
"Sejauh ini kami segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 September 2022.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Lukas. Lukas diharapkan hadir untuk memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)