Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Mardani H Maming

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2022 12:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara Stefanus Wendiat. Dia dipanggil untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
 
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18  Juli 2022.
 
KPK juga memanggil dua saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur PT Trans Surya Perkasa Muhammad Aliansyah dan mantan Direktur PT Permata Abadi Raya Wawan Surya.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 

KPK Diminta Tak Segan Panggil Paksa Mardani Maming Jika Terus Mangkir


Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan