Pakar Hukum Pidana Asep Iriawan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Pakar Hukum Pidana Asep Iriawan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Tanggapan Pakar Terkait Eksepsi Kuat Ma'ruf

MetroTV • 20 Oktober 2022 17:30
Jakarta: Sidang pembacaan eksepsi Kuat Ma'ruf mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022. Kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa seluruhnya. Karena dinilai dakwaan yang dibacakan tidak jelas dan runtut. Juga menilai kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan berencana.
 
Pakar Hukum Pidana Asep Iriawan mengatakan, perlu pemahaman lebih terkait eksepsi yang diberikan. Bila mengacu pada Pasal 156 KUHAP terdapat tiga hal yang diatur. Termasuk kata Asep, materi pokok dalam eksepsi seharusnya disampaikan dalam sidang pembuktian.
 
“Mari kita pahami apa yang disebut eksepsi atau bahasa Indonesianya keberatan. Keberatan itu tiga hal, pertama kompetensi. Ini kewenangan  Pengadilan Jakarta Selatan bukan? Kedua, dakwaan tidak dapat diterima misalnya sudah kedaluwarsa. Ketiga, tidak memenuhi persyaratan di antaranya syarat formal dan material,” kata Asep dalam tayangan Metro TV, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca juga: Kuat Ma'ruf Sebut Dakwaan Copy Paste, Jaksa: Sesat!
 
Menurut Asep, materi eksepsi tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan hal itu bukan disubstansi serta bukan di materi. Tapi kata dia, bagaimana jaksa menguraikan perkara. "Jadi hanya terkait formalitas, kalau soal peran dan sebagainya itu nanti di sidang pembuktian," kata dia.
 
Asep yakin bahwa eksepsi yang diajukan akan ditolak lantaran kronologi dari setiap terdakwa sama, hanya perubahan peran. Bahkan kata dia, eksepsi yang diajukan tidak memenuhi syarat.
 
“Kan lucu di terdakwa lainnya yang tidak melakukan eksepsi jalan, sedangkan yang melakukan eksepsi diterima, kan ceritanya sama,” tegas Asep. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan