Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kabareskrim Tantang Sambo Keluarkan BAP Tambang Ilegal di Kaltim

Siti Yona Hukmana • 29 November 2022 17:22
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menantang Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penanganan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu disampaikannya usai Sambo mengaku telah memeriksa Agus.
 
"Keluarkan saja hasil berita acaranya, kalau benar (saya diperiksa)," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November 2022.
 
Agus membantah telah diperiksa Ferdy Sambo. Komjen Agus diduga terlibat kasus tambang ilegal atas pernyataan Aiptu (Purn) Ismail Bolong, mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda.

"Seingat saya enggak pernah ya. Saya belum lupa ingatan," ungkap jenderal bintang tiga itu.
 
Agus mengaku sejatinya emoh mengomentari kasus tambang ilegal tersebut. Hanya, dia tak ingin terseret dan berupaya meluruskan.
 
"Sebenarnya malas saya komentari. Tolong dikemas supaya tidak seperti berpolemik," ujar mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.
 
Sebelumnya, Ferdy Sambo menyebut LHP terkait kasus tambang ilegal dibuat berdasarkan keterangan sejumlah pihak terkait. Termasuk mendengarkan keterangan Komjen Agus Ardianto dan Ismail Bolong. 
 
"Iya sempat (diperiksa)," kata Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa, 29 November 2022.
 
Ferdy Sambo dikonfirmasi pertanyaan itu setelah mengikuti persidangan. Dia merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Ferdy Sambo juga membantah soal adanya tudingan melepas Ismail Bolong. Ia menepis tak melanjutkan proses penindakan. 
 
Dia mengatakan kewenangan Propam Polri hanya sebatas menindak para anggota Korps Bhayangkara yang terlibat. Proses penindakan sudah dilakukan hingga pada tahap menyerahkan LHP. Menurut Sambo, saatnya pihak berwenang menindaklanjuti terkait kasus tambang ilegal tersebut. 
 
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak wewenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," kata Ferdy Sambo.
 

Baca juga: Kabareskrim Bantah Telah Diperiksa Sambo Soal Tambang Ilegal di Kaltim


 
Kasus ini mencuat setelah Aiptu (Purn) Ismail Bolong membuat video testimoni yang menyebut Komjen Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim. Setelah itu, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
 
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
 
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
 
Kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP). Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan