Jakarta: Persidangan kasus penganiyaan yang menjerat bos PStore Putra Siregar dan Rico Valentino memasuki babak akhir. Hakim akan memutuskan hukuman pada Kamis, 11 Agustus 2022.
"Pembacaan putusan ini kita bacakan dua minggu kemudian," kata Ketua Majelis Hakim Kamijon saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 28 Juli 2022.
Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah untuk menyusun pertimbangan pada materi putusan. Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman 10 bulan penjara kepada Putra Siregar serta Rico Valentino.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dituntut melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemilik PStore Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Peristiwa itu terjadi di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022, pukul 03.00 WIB.
Awalnya Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila.
Sementara, Rico bersama Putra berada di meja 7. Rico yang mengenal Chandrika menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang di sekitarnya.
Rico sempat menarik tangan Chandrika dan memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah. Tak terima ditegur, Rico mendorong serta memukul badan serta wajah Nur Alamsyah.
Putra yang mengetahui hal tersebut mendatangi keduanya dan ikut memukul wajah Nur Alamsyah. Akibat penganiayaan itu, Nur Alamsyah mengalami luka di bagian bibir.
Jakarta: Persidangan kasus
penganiyaan yang menjerat bos PStore Putra Siregar dan Rico Valentino memasuki babak akhir. Hakim akan memutuskan hukuman pada Kamis, 11 Agustus 2022.
"Pembacaan putusan ini kita bacakan dua minggu kemudian," kata Ketua Majelis Hakim Kamijon saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 28 Juli 2022.
Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah untuk menyusun pertimbangan pada materi putusan. Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman 10 bulan penjara kepada Putra Siregar serta Rico Valentino.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan dan dituntut melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemilik PStore Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Peristiwa itu terjadi di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022, pukul 03.00 WIB.
Awalnya Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila.
Sementara, Rico bersama Putra berada di meja 7. Rico yang mengenal Chandrika menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang di sekitarnya.
Rico sempat menarik tangan Chandrika dan memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah. Tak terima ditegur, Rico mendorong serta memukul badan serta wajah Nur Alamsyah.
Putra yang mengetahui hal tersebut mendatangi keduanya dan ikut memukul wajah Nur Alamsyah. Akibat penganiayaan itu, Nur Alamsyah mengalami luka di bagian bibir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)