"Menjatuhkan pidana masing-masing dipidana penjara selama 10 bulan," kata salah satu JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 28 Juli 2022.
Keduanya dituntut melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama.
"Menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar jaksa.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami luka
"Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Baca: 5 Kesaksian Chandrika Chika Soal Kasus Pengeroyokan Libatkan Putra Siregar |
Pada persidangan ini, Putra dan Rico hadir secara virtual. Keduanya mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan).
Pemilik PStore Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Peristiwa itu terjadi di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022, pukul 03.00 WIB.
Awalnya Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila.
Sementara, Rico bersama Putra berada di meja 7. Rico yang mengenal Chandrika menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang di sekitarnya.
Rico sempat menarik tangan Chandrika dan memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah. Tak terima ditegur, Rico mendorong serta memukul badan serta wajah Nur Alamsyah.
Putra yang mengetahui hal tersebut mendatangi keduanya dan ikut memukul wajah Nur Alamsyah. Akibat penganiayaan itu, Nur Alamsyah mengalami luka di bagian bibir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id