Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung. Foto: Metro TV.
Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung. Foto: Metro TV.

Afung Disuruh Ganti CCTV Sekitar Rumah Sambo, Dibayar Polisi Rp3,5 Juta

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2022 12:20
Jakarta: Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengaku disuruh mengganti kamera pengintai di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia dibayar Rp3,5 juta oleh eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim) Polri Irfan Widyanto.
 
Awalnya, Afung dihubungi oleh Irfan dan diminta membantu mengganti CCTV. Namun, perangkat CCTV harus sama persis.
 
"Minta cari mesin dan memastikan itu mesin merknya apa, kapasitas hard disk-nya DVR seberapa besar supaya saya bisa cek harganya dan langsung infokan ke pak Irfan," ucap Afung saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.

Irfan menelepon dengan singkat. Kemudian, dia menelepon Afung lagi dan menyampaikan mengenai merek perangkat CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo tersebut.
 
"Kemudian saya lakukan pengecekan ke toko dan saya ambil untuk mengetahui dan mencocokan sama hard disk yang ada," ucap Afung.
 
Irfan disebut setuju dengan seluruh jumlah perangkat CCTV di yang mesti diganti di kawasan rumah Ferdy Sambo. Totalnya mencapai Rp3.550.000.
 
"Untuk total harga mesinnya Rp650 ribu lalu hard disk-nya itu Rp350 ribu, karena 1 tera (kapasitasnya). Lalu untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp 50.000. Jadi totalnya Rp3.550.000," ujar Afung.
 

Baca: Jaksa Sentil Pengacara Chuck Putranto Tidak Paham Perbuatan Kliennya


Afung dihadirkan sebagai saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan