Jakarta: Tim khusus (timsus) gabungan Polri mengerahkan inspektorat khusus (irsus) untuk menggali informasi keterlibatan anggota polisi lain dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Anggota yang tahu dan terlibat insiden itu bisa dikenakan sanksi etik.
"Ya betul, sidang kode etik. Nanti saya tanyakan wairwasum (Wakil Inspektur Pengawasan Umum) ya apakah akan dirilis hari ini atau besok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2022.
Sebelumnya, Dedi mengatakan irsus dilibatkan dalam penyidikan penembakan Brigadir J. Irsus akan memeriksa siapa saja yang terlibat dan tahu peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, Dedi belum dapat memerinci anggota Polri yang akan diperiksa. Hanya, jenderal bintang dua itu memastikan akan menyampaikan hasilnya ke publik.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada teman-teman media untuk bersabar bahwa dua tim ini akan bekerja secara maraton dan InsyaAllah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," ujar Dedi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Timsus gabungan Polri tengah memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB itu masih berlangsung.
Sambo tengah digali terkait informasi baku tembak Brigadir J dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) di rumah dinasnya. Pemeriksaan Sambo bukan pertama kali. Sebelumnya, dia telah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan keempat," kata Sambo setiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis pagi, 4 Agustus 2022.
Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Penembakan yang dilakukannya terbukti bukan untuk membela diri. Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Jakarta: Tim khusus (timsus) gabungan
Polri mengerahkan inspektorat khusus (irsus) untuk menggali informasi keterlibatan anggota polisi lain dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Anggota yang tahu dan terlibat insiden itu bisa dikenakan sanksi etik.
"Ya betul, sidang kode
etik. Nanti saya tanyakan wairwasum (Wakil Inspektur Pengawasan Umum) ya apakah akan dirilis hari ini atau besok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2022.
Sebelumnya, Dedi mengatakan irsus dilibatkan dalam penyidikan penembakan Brigadir J. Irsus akan memeriksa siapa saja yang terlibat dan tahu peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, Dedi belum dapat memerinci anggota Polri yang akan diperiksa. Hanya, jenderal bintang dua itu memastikan akan menyampaikan hasilnya ke publik.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada teman-teman media untuk bersabar bahwa dua tim ini akan bekerja secara maraton dan InsyaAllah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," ujar Dedi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Timsus gabungan Polri tengah memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB itu masih berlangsung.
Sambo tengah digali terkait informasi baku tembak Brigadir J dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) di rumah dinasnya. Pemeriksaan Sambo bukan pertama kali. Sebelumnya, dia telah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan keempat," kata Sambo setiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis pagi, 4 Agustus 2022.
Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Penembakan yang dilakukannya terbukti bukan untuk membela diri. Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)