Dok Ketua KPK Firli Bahuri.
Dok Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Dapat Banyak Dukungan Tokoh Papua Saat Menindak Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 15 Januari 2023 13:40
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakini tidak ada yang mendukung tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Karena, banyak dukungan dari tokoh di Bumi Cenderawasih usai pengusutan kasus tersebut.
 
"Kehadiran KPK sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua (Lukas Enembe), mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua," kata Firli melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Januari 2023.
 
Filri mengatakan dukungan yang masuk mulai dari tokoh adat sampai pemuka agama di Papua. Salah satunya yakni tokoh adat di Kabupaten Tolikara Esap Bogum.

Dalam pesannya, Esap berterima kasih kepada KPK atas penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Dia juga meminta masyarakat membiarkan Lembaga Antirasuah menjalankan tugasnya.
 
Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura Pendeta Joop Suebu juga meminta KPK tegas terhadap semua pejabat korup di Papua. Dalam pesannya kepada Firli, Joop tidak mau kemajuan Bumi Cenderawasih terhambat karena korupsi.
 
"Sebab korupsi dapat menyengsarakan seluruh masyarakat dan umat Tuhan," ucap Joop kepada Firli.

Baca: KPK Jamin Lukas Tetap Dipantau Dokter Meski Mendekam di Rutan


Dukungan juga hadir dari Ketua LMA Kabupaten Mamberamo Tengah Babor Bagabol. Dia mengutuk tindakan koruptif di Papua dan meminta semua pejabat yang terlibat diproses hukum.
 
Ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom Samuel Yube juga memberikan dukungan penuh ke KPK untuk menyelesaikan kasus suap dan gratifikasi yang menherat Lukas. Seluruh masyarakat di Keerom juga diminta tidak mudah diprovokasi.
 
"Terakhir dari Ketua DPP KNPI Haris Pratama, telah memberikan pandangan pentingnya partisipasi pemuda untuk perdamaian pasca penindakan terhadap Gubernur Papua dilakukan, sebagai berikut: 'Kita harus yakin bahwa Pak Lukas akan baik-baik dan dapat mengikuti segala mekanisme dan prosedur di KPK. Kita harus yakin bahwa proses hukum akan ditegakan seadil-adilnya, dan pembangunan di Papua harus berlanjut demi kesejahteraan Papua'," ujar Firli.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Baca: Alat Bukti Dijadian Kunci untuk KPK Bongkar Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe


Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan