Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK. Medcom.id/Candra Yuri

Pengacara Lukas Enembe Sebut Kliennya Sakit di Berbagai Organ Vital

Fachri Audhia Hafiez • 13 Januari 2023 11:47
Jakarta: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut kliennya menderita sakit di berbagai organ vital. Hal itu disampaikan Petrus usai Lukas Enembe diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam, 12 Januari 2023.
 
"Saya sempat bertanya kepada dokter pribadi Pak Lukas yang intinya bahwa ada ginjal, stroke, jantung dan paru-paru. Bahkan ginjalnya itu dari istilah kedokteran ini sudah di satu tahap untuk masuk ke cuci darah," ujar Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Januari 2023.
 
Petrus mengatakan Lukas awalnya ditanya mengenai kondisi kesehatannya saat diperiksa penyidik KPK selama empat jam. Lukas mengaku tengah sakit stroke.

Ia juga menyampaikan kalau Lukas tetap bisa berinteraksi dengan penyidik. Ia bisa bicara hanya pelan.
 
"Pelan-pelan, diulang-ulang, diulang-ulang, dilihat bibirnya," ujar Petrus.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

Baca: AHY Dukung Lukas Enembe Cari Keadilan


KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca: Usai Diperiksa KPK, Lukas Enembe: Baik-baik


Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan