Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: MI/Rommy Pujianto.

KPK Diminta Proses Hukum Lili Pintauli Usai Dewas Bilang Tiket Moto GP Suap

Candra Yuri Nuralam • 09 Januari 2023 20:41
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan tiket menonton Moto GP di Mandalika yang dilakukan mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar bagian dari suap. Lembaga Antirasuah itu diminta memproses hukum bekas atasannya tersebut.
 
"Justru KPK semakin tidak profesional dan tidak adil, orang lain yang korupsi saja diproses, kok orang sendiri tidak diproses," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Media Group Network (MGN), Senin, 9 Januari 2023.
 
Boyamin mengatakan KPK bakal pilih kasih jika tidak memproses Lili. Pasalnya, penyelenggara negara dari instansi lain disikat jika melakukan tindakan koruptif.

Boyamin juga mengaku sudah mencurigai pemberian tiket itu sebagai suap sejak lama. Karena, skandal tersebut bergulir tak lama setelah KPK menangani dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
 
"Bulan November (2021) sudah diambil alih KPK, lah kok bulan Maret (2022) ada kok ada urusan Mandalika, berarti kan dugaan sejak awal itu gratifikasi atau suap dan harus diproses pidana," ucap Boyamin.
 
Karena itulah MAKI mendesak KPK memproses hukum Lili Pintauli. Lenbaga Antirasuah itu wajib memberikan contoh pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.
 
"KPK harusnya lebih keras dan lebih tegas menangani perkara ini. Tidak boleh ada kedekatan begitu, malah justru menunjukkan bahwa KPK itu adil," tegas Boyamin.
 
Dewas KPK kembali menjelaskan soal skandal penerimaan tiket menonton Moto GP di Mandalika yang dilakukan mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar. Karcis itu ternyata dari orang berperkara di PT Pertamina (Persero).
 

Baca: Tiket Moto GP Lili Pintauli Suap dari Pihak Berperkara di Pertamina


Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menyebut Lili tak hanya menerima tiket tersebut. Ada komunikasi antarkeduanya sebelum karcis diberikan.
 
"Di dalam kasus ini Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) itu diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini adalah pihak Pertamina," kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
 
Albertina enggan memerinci pihak berperkara yang memberikan tiket ke Lili. Mantan Pimpinan KPK itu diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh fasilitas tersebut dari Pertamina.
 
Albertina menegaskan penerimaan itu merupakan permasalahan serius. Karena, tiket yang diterima Lili itu bukan masuk dalam kategori gratifikasi saja.
 
"Dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap," ucap Albertina.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan