Jakarta: Anggota DPR Didik Mukrianto menilai Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu menyempurnakan peraturan Polri apabila tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini. Didik menanggapi langkah Listyo yang merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 dalam menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.
"Kapolri tidak perlu ragu untuk melakukan pembenahan yang terukur, transparan, akuntabel, termasuk menyempurnakan peraturan Kapolri yang sudah ada," ujar Didik dilansir Antara, Kamis, 9 Juni 2022.
Anggota Komisi III DPR itu menyambut baik setiap upaya perbaikan yang dilakukan Kapolri. Dia mendorong Kapolri responsif mendengarkan setiap aspirasi dan masukan publik.
Menurutnya, hal yang patut dipahami dalam negara demokrasi seperti Indonesia ialah melakukan tindakan tidak berdasarkan kemauan dan basis subyektif. "Tetapi harus berdasarkan hukum dan aturan," ungkap dia.
Baca: Sidang Etik Ditinjau Kembali, Brotoseno Berpotensi Diberi Sanksi
Didik menilai aturan dibuat untuk mengatur dan menata agar tercapai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan manajerial Polri adalah pengaturan dalam Perkap yang akuntabel dan bisa memenuhi rasa keadilan publik dalam menjalankan roda organisasi.
"Hal yang juga utama dan harus menjadi perhatian adalah bagaimana Kapolri mampu melahirkan suatu tatanan pengelolaan Polri dengan basis common sense dan mampu mencerminkan rasionalitas, profesionalisme, mampu melahirkan kebutuhan rasa keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri untuk menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.
"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi Perkap satu," kata Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Keputusan merevisi dua Perkap tersebut diperoleh setelah Polri menggelar rapat bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Polri juga meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut.
Menurut Sigit, dalam dua Perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik, yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Khususnya, terkait tindak pidana korupsi.
Jakarta: Anggota
DPR Didik Mukrianto menilai
Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu menyempurnakan peraturan Polri apabila tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini. Didik menanggapi langkah Listyo yang merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 dalam menindaklanjuti polemik kasus AKBP
Raden Brotoseno.
"Kapolri tidak perlu ragu untuk melakukan pembenahan yang terukur, transparan, akuntabel, termasuk menyempurnakan peraturan Kapolri yang sudah ada," ujar Didik dilansir Antara, Kamis, 9 Juni 2022.
Anggota Komisi III DPR itu menyambut baik setiap upaya perbaikan yang dilakukan Kapolri. Dia mendorong Kapolri responsif mendengarkan setiap aspirasi dan masukan publik.
Menurutnya, hal yang patut dipahami dalam negara demokrasi seperti Indonesia ialah melakukan tindakan tidak berdasarkan kemauan dan basis subyektif. "Tetapi harus berdasarkan hukum dan aturan," ungkap dia.
Baca:
Sidang Etik Ditinjau Kembali, Brotoseno Berpotensi Diberi Sanksi
Didik menilai aturan dibuat untuk mengatur dan menata agar tercapai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan manajerial Polri adalah pengaturan dalam Perkap yang akuntabel dan bisa memenuhi rasa keadilan publik dalam menjalankan roda organisasi.
"Hal yang juga utama dan harus menjadi perhatian adalah bagaimana Kapolri mampu melahirkan suatu tatanan pengelolaan Polri dengan basis common sense dan mampu mencerminkan rasionalitas, profesionalisme, mampu melahirkan kebutuhan rasa keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri untuk menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.
"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi Perkap satu," kata Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Keputusan merevisi dua Perkap tersebut diperoleh setelah Polri menggelar rapat bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Polri juga meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut.
Menurut Sigit, dalam dua Perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik, yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Khususnya, terkait tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)