Eks penyidik KPK Robin Pattuju/Medcom.id/Candra
Eks penyidik KPK Robin Pattuju/Medcom.id/Candra

Penolakan Justice Collaborator Robin Pattuju Dinilai Tepat

Candra Yuri Nuralam • 18 Januari 2022 07:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penolakan permintaan justice collaborator (JC) mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu dinilai tepat.
 
"Dari penilaian tim jaksa dia tidak terbuka, di dalam proses penyidikan sampai kemudian di depan majelis hakim tetap sama, keterangannya kemudian tidak membuka diri," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
 
Ali mengatakan permohonan JC baru bisa dikabulkan dengan syarat yang ketat. Salah satunya, kejujuran saat dimintai keterangan dan konsistensi jawaban selama pemeriksaan.

Menurut dia, dua hal itu tidak ada dalam pemeriksaan Robin. Malah, Robin terkesan berupaya menutupi peran mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkaranya.
 
Baca: Permohonan Justice Collaborator Stepanus Robin Pattuju Ditolak
 
"Baik itu perbuatannya sendiri maupun keterlibatan pihak lain yang dalam persidangan kan terdakwa Azis Syamsuddin," ujar Ali.
 
Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Robin juga mesti membayar uang pengganti Rp2.322.577.000. Robin akan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara bila tak sanggup membayar.
 
Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36 ribu. Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
 
Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Can)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan