Jakarta: Polda Metro Jaya menyediakan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabedetabek). Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi hari ini, 23 Desember 2021.
Lokasi 14 Samsat keliling:
Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang dan halaman parkir Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
Ciputat, halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
Kelapa dua, Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua
Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
Depok di halaman parkir Samsat Depok
Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai. Antara lain, memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca: Layanan Samsat Digital Cegah Perilaku Koruptif
Kemudian, memastikan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan. Dokumen tersebut seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, perpanangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan. Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Jakarta:
Polda Metro Jaya menyediakan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabedetabek). Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi hari ini, 23 Desember 2021.
Lokasi 14 Samsat keliling:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
- Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
- Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang dan halaman parkir Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
- Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
- Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
- Ciputat, halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
- Kelapa dua, Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua
- Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
- Depok di halaman parkir Samsat Depok
- Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai. Antara lain, memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca:
Layanan Samsat Digital Cegah Perilaku Koruptif
Kemudian, memastikan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan. Dokumen tersebut seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, perpanangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan. Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)