Jakarta: Narapidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, akan bersaksi dalam kasus dugaan suap eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, hari ini, 23 Desember 2021. Rita dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rencana saksi hari ini Rita Widyasari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Desember 2021.
Baca: KPK Pastikan Mengusut Keterlibatan Aliza Gunado di Kasus Azis Syamsuddin
JPU juga menghadirkan keponakan Rita, Adelia Safitri. Selain itu, JPU juga menggali keterangan dari saksi sekaligus terdakwa dalam perkara serupa Maskur Husain.
Rita Widyasari diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara. Dia bahkan diduga menjadi salah satu pihak yang menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Suap itu untuk mengurus perkara Rita. Dia juga pernah bersaksi untuk persidangan Robin dan dan Maskur.
Azis didakwa menyuap Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Narapidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, akan bersaksi dalam kasus dugaan
suap eks Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin, hari ini, 23 Desember 2021. Rita dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rencana saksi hari ini Rita Widyasari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Desember 2021.
Baca:
KPK Pastikan Mengusut Keterlibatan Aliza Gunado di Kasus Azis Syamsuddin
JPU juga menghadirkan keponakan Rita, Adelia Safitri. Selain itu, JPU juga menggali keterangan dari saksi sekaligus terdakwa dalam perkara serupa Maskur Husain.
Rita Widyasari diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara. Dia bahkan diduga menjadi salah satu pihak yang menyuap mantan penyidik KPK,
Stepanus Robin Pattuju.
Suap itu untuk mengurus perkara Rita. Dia juga pernah bersaksi untuk persidangan Robin dan dan Maskur.
Azis didakwa menyuap Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)