Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bupati Langkat Patok Fee 15-16,5% untuk Pengerjaan Proyek

Candra Yuri Nuralam • 20 Januari 2022 04:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Terbit diduga mematok harga untuk pengerjaan proyek di Langkat.
 
"Dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.
 
Ghufron mengatakan Terbit dibantu Kepala Desa Balai Kasih Iskandar menarik uang dari calon rekanan. Proyek yang dimainkan ada di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Salah satu rekanan yang sudah mendapatkan proyek dari hasil pemufakatan jahat itu ialah Muara Perangin Angin. Dia mendapatkan proyek dengan paket nilai mencapai Rp4,3 miliar.
 
"Ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) melalui perusahaan milik tersangka ISK (Iskandar)," tutur Ghufron.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Muara dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan