Jakarta: Polri disebut tidak perlu menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Nurhayati terkait dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. Kasus itu bisa langsung disetop Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) lewat surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
"Cukup SKPP, penyidik tidak lagi keluarkan SP3," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Medcom.id, Selasa, 1 Maret 2022.
Agus mengatakan Polri menghormati etika kelembagaan. Dia menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon telah mengirimkan surat permintaan segera melaksanakan tahap 2 dalam kasus Nurhayati usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Tahap 2 itu ialah menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti oleh penyidik Polres Cirebon. Setelah itu, Kejari Cirebon akan melimpahkan perkara P21 ke Kejati Jabar untuk menerbitkan SKPP.
"Dalam surat permintaan segera tahap 2 pun menjelaskan bahwa N tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat, dinyatakan tidak cukup bukti, dan akan dilakukan penghentian penuntutan," ungkap jenderal bintang tiga itu.
Baca: Kejaksaan Diminta Segera Kembalikan Berkas Perkara Nurhayati
Tonggak penyelesaian kasus Nurhayati berada di Polres Cirebon. Permasalahan tuntas setelah kepolisian melaksanakan tahap 2.
"Kepada Kapolda Jabar (Irjen Suntana) sudah saya informasikan dan sarankan untuk segera tahap 2, agar masalah ini segera tuntas," ujar mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu. Diketahui, Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.
Dia yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S. Status tersangka Nurhayati bakal dicabut karena tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
Jakarta:
Polri disebut tidak perlu menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Nurhayati terkait dugaan
korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. Kasus itu bisa langsung disetop Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) lewat surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
"Cukup SKPP, penyidik tidak lagi keluarkan SP3," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada
Medcom.id, Selasa, 1 Maret 2022.
Agus mengatakan
Polri menghormati etika kelembagaan. Dia menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon telah mengirimkan surat permintaan segera melaksanakan tahap 2 dalam kasus Nurhayati usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Tahap 2 itu ialah menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti oleh penyidik Polres Cirebon. Setelah itu, Kejari Cirebon akan melimpahkan perkara P21 ke Kejati Jabar untuk menerbitkan SKPP.
"Dalam surat permintaan segera tahap 2 pun menjelaskan bahwa N tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat, dinyatakan tidak cukup bukti, dan akan dilakukan penghentian penuntutan," ungkap jenderal bintang tiga itu.
Baca:
Kejaksaan Diminta Segera Kembalikan Berkas Perkara Nurhayati
Tonggak penyelesaian kasus Nurhayati berada di Polres Cirebon. Permasalahan tuntas setelah kepolisian melaksanakan tahap 2.
"Kepada Kapolda Jabar (Irjen Suntana) sudah saya informasikan dan sarankan untuk segera tahap 2, agar masalah ini segera tuntas," ujar mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu. Diketahui, Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.
Dia yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S. Status tersangka Nurhayati bakal dicabut karena tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)