Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT DNA Pro Akademi, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, minta maaf. Mengenakan baju tahanan, Daniel minta maaf kepada para kolega, keluarga, dan korban investasi bodong tersebut.
"Saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Mei 2022.
Daniel membeberkan kesalahannya. Menurut dia, awalnya aplikasi DNA Pro baik-baik saja sampai efek piramida terjadi. Daniel berdalih perkembangan pesat investasi member yang mengakibatkan efek tersebut, ditambah sistem tidak siap mengoperasikan efek piramida.
"(Itu karena) ketidaksiapan sistem kami maka terjadi lah skema piramida itu. Skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," ungkap Daniel.
Dia mengakui DNA Pro merupakan perusahaan yang ia bangun. Dia berterima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah mengungkap kekeliruan di perusahaannya tersebut.
Baca: Penipuan Investasi Digital Dinilai Mengancam Upaya Peningkatan Literasi Keuangan
"Terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," ujar Daniel.
Daniel Abe ditangkap setelah buron dan masuk red notice. Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu malam, 24 April 2022, saat kembali dari Turki.
Daniel dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4-10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT DNA Pro Akademi, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, minta maaf. Mengenakan baju tahanan, Daniel minta maaf kepada para kolega, keluarga, dan korban
investasi bodong tersebut.
"Saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel dalam konferensi pers di
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Mei 2022.
Daniel membeberkan kesalahannya. Menurut dia, awalnya aplikasi DNA Pro baik-baik saja sampai efek piramida terjadi. Daniel berdalih perkembangan pesat investasi member yang mengakibatkan efek tersebut, ditambah sistem tidak siap mengoperasikan efek piramida.
"(Itu karena) ketidaksiapan sistem kami maka terjadi lah skema piramida itu. Skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," ungkap Daniel.
Dia mengakui DNA Pro merupakan perusahaan yang ia bangun. Dia berterima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah mengungkap kekeliruan di perusahaannya tersebut.
Baca:
Penipuan Investasi Digital Dinilai Mengancam Upaya Peningkatan Literasi Keuangan
"Terakhir saya mau bilang bahwa industri robot
trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," ujar Daniel.
Daniel Abe
ditangkap setelah buron dan masuk
red notice. Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu malam, 24 April 2022, saat kembali dari Turki.
Daniel dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4-10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)