Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menggunakan anggaran daerah untuk keperluan tertentu. Informasi ini diketahui dari pemeriksaan empat saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
"Diduga adanya perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 April 2022.
Empat saksi itu, yakni Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Kasi Sarpras SMP pada Disdikpoira PPU, Muhajir; dan pensiunan PNS, Listiani Lubis.
Ali enggan memerinci keperluan tersebut. Namun, penggunaan anggaran daerah itu diyakini melanggar hukum.
Baca: Bupati Nonaktif PPU Diduga Perintahkan Penyelewengan Anggaran Daerah
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara (PPU)
Abdul Gafur Mas'ud menggunakan anggaran daerah untuk keperluan tertentu. Informasi ini diketahui dari pemeriksaan empat saksi terkait kasus
dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
"Diduga adanya perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 April 2022.
Empat saksi itu, yakni Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Kasi Sarpras SMP pada Disdikpoira PPU, Muhajir; dan pensiunan PNS, Listiani Lubis.
Ali enggan memerinci keperluan tersebut. Namun, penggunaan anggaran daerah itu diyakini melanggar hukum.
Baca:
Bupati Nonaktif PPU Diduga Perintahkan Penyelewengan Anggaran Daerah
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)