Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Berkas Perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan Masih Diteliti Kejagung

Siti Yona Hukmana • 14 Juni 2022 10:09
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan kembali berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz; dan platform Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dari Bareskrim Polri. Berkas P-19 itu masih diteliti Kejagung.
 
"Perkara itu masuk dalam tahap penelitian berkas," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juni 2022.
 
Ketut membeberkan duduk perkara Indra Kenz. Crazy rich asal Medan, Sumatra Utara, itu menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo lewat YouTube, Instagram, dan Telegram pada April 2020. Kegiatan investasi melalui binary option itu merugikan masyarakat.

Sedangkan, Doni Salmanan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading binary option Quotex sekitar Maret 2021. Penawaran yang dilakukan melalui akun YouTube itu juga merugikan banyak korban.
 
Selain dua kasus itu, Kejagung juga tengah meneliti berkas perkara kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto. Bos Fahrenheit itu menawarkan aplikasi robot trading yang menawarkan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset kripto.
 
Baca: Kejagung Terima Penyidikan 4 Kasus Investasi Ilegal Baru dari Bareskrim
 
Kemudian, berkas perkara kasus robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya. Penawaran investasi ilegal ini terjadi sekitar 2020-2022. Sebanyak empat tersangka yang merupakan direksi PT Trust Global Karya menjalankan investasi bodong yang berkedok skema ponzi.
 
"Kasus ini dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ketut.
 
Terakhir, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi (DPA) yang terjadi pada 28 Februari 2022. DNA Pro diduga melakukan investasi dengan sistem robot trading yang tidak memiliki izin.
 
Menurut Ketut, terhadap lima perkara tersebut saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara Penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejagung. Agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materiel alias P-21 oleh jaksa peneliti, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
 
"Penanganan perkara tindak pidana investasi robot trading ini menarik perhatian masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat," ucap Ketut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan