Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polri Tegaskan Bekerja Langsung di Bawah Presiden

Kautsar Widya Prabowo • 03 Januari 2022 17:49
Jakarta: Mabes Polri menekankan bekerja langsung di bawah presiden. Hal ini diungkapkan merespons usulan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) agar Polri berada di bawah kementerian. 
 
"Artinya, Polri saat ini bekerja berdasarkan amanah UU (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)," ujar Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2021. 
 
Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tegas mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden. Regulasi itu menjadi dasar bagi Korps Bhayangkara untuk beroperasi.

Baca: Lemhanas Diminta Bikin Kajian Polri di Bawah Kementerian
 
"UU (Polri) tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani," tutur dia.
 
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Letjen (Purn) Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Kementerian terkait teknis kebijakan keamanan dalam negeri itu dianggap dapat menaungi Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan