Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Kasus Pemerkosaan di Bandung Bisa Jadi Momentum Memperberat Hukuman Predator Seksual

Theofilus Ifan Sucipto • 12 Desember 2021 14:06
Jakarta: Kasus pemerkosaan terhadap 21 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa menjadi peluang memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual. Salah satunya dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
“Ini bisa dijadikan momentum memperberat hukuman pelaku,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Kebiri Monster Ini!’ Minggu, 12 Desember 2021.
 
Yandri mengatakan saat ini hukuman maksimal terhadap pelaku pemerkosaan 20 tahun penjara. Namun, dia menangkap aspirasi masyarakat yang menilai hukuman itu kurang setimpal.

“Kalau mau (diperberat), jadikan momentum revisi KUHP tapi sedang tertunda di Komisi III DPR,” papar dia.
 
Menurut Yandri, revisi KUHP yang mandek berdampak pada dasar hukum lainnya. Salah satunya, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
 
“Ayo KUHP direvisi dengan cepat tapi berkualitas agar seiring berjalan dengan RUU PKS,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
 
Baca: Delik Aduan Kasus Pencabulan Perlu Diubah Agar Korban Dapat Perlindungan Optimal
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan