medcom.id, Jakarta: Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar memastikan proses penyelidikan kasus Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Mabes Polri berjalan proporsional. Boy menyebut tidak akan ada kriminalisasi dalam pengungkapan dugaan penghinaan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) oleh Saut.
"Kita proporsional saja, kita pelayan masyarakat, tugas kita kalau ada laporan dari warga kewajiban polisi untuk menanganinya," ujar Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2016).
Saat ini kata dia, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hingga kini belum ditemukan bukti-bukti penghinaan Saut terhadap HMI.
Kendati demikian, polisi bakal bekerja baik. Dia memastikan tidak akan ada kriminalisasi dalam kasus itu.
"Orang dilaporkan ke polisi itu bisa tidak bersalah atau bersalah tergantung dari proses penyelidikannya. Jadi tidak usah khawatir karena amanat. UU itu tugas polisi menerima laporan," kata Boy.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: Antara/M Agung Rajasa
(Baca juga: PB HMI Laporkan Saut Situmorang ke Bareskrim)
Pengurus Besar HMI melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 9 Mei 2016. Saut disebut menghina HMI.
"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh cabang (HMI) se-Indonesia serentak melaporkan pernyataan Saut kepada Kepolisian setempat," kata kuasa hukum PB HMI Irvan Pulungan kepada Metrotvnews.com di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Dalam sebuah program televisi nasional yang tayang Kamis 5 Mei, Saut menyampaikan hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang berpendidikan. Ia memberi contoh alumni HMI minimal Latihan Kader (LK).
(Klik: Unjuk Rasa HMI Indramayu Berlangsung Ricuh)
medcom.id, Jakarta: Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar memastikan proses penyelidikan kasus Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Mabes Polri berjalan proporsional. Boy menyebut tidak akan ada kriminalisasi dalam pengungkapan dugaan penghinaan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) oleh Saut.
"Kita proporsional saja, kita pelayan masyarakat, tugas kita kalau ada laporan dari warga kewajiban polisi untuk menanganinya," ujar Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2016).
Saat ini kata dia, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hingga kini belum ditemukan bukti-bukti penghinaan Saut terhadap HMI.
Kendati demikian, polisi bakal bekerja baik. Dia memastikan tidak akan ada kriminalisasi dalam kasus itu.
"Orang dilaporkan ke polisi itu bisa tidak bersalah atau bersalah tergantung dari proses penyelidikannya. Jadi tidak usah khawatir karena amanat. UU itu tugas polisi menerima laporan," kata Boy.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: Antara/M Agung Rajasa
(
Baca juga: PB HMI Laporkan Saut Situmorang ke Bareskrim)
Pengurus Besar HMI melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 9 Mei 2016. Saut disebut menghina HMI.
"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh cabang (HMI) se-Indonesia serentak melaporkan pernyataan Saut kepada Kepolisian setempat," kata kuasa hukum PB HMI Irvan Pulungan kepada Metrotvnews.com di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Dalam sebuah program televisi nasional yang tayang Kamis 5 Mei, Saut menyampaikan hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang berpendidikan. Ia memberi contoh alumni HMI minimal Latihan Kader (LK).
(
Klik: Unjuk Rasa HMI Indramayu Berlangsung Ricuh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)