medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Keduanya merupakan korban salah tangkap terkait kasus pembunuhan Dicky Maulana pada Juni 2013.
"Mengabulkan permintaan ganti kerugian dari pemohon satu dan pemohon dua untuk sebagian," kata Hakim tunggal Totok Sapti Indarto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Hakim memerintahkan negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sebagai pihak turut termohon untuk membayar ganti rugi kepada Nurdin dan Andro. Hakim Totok menetapkan negara hanya wajib mengganti kerugian materil, sedangkan ganti kerugian imateril kedua pemohon ditolak seluruhnya.
Hakim Totok menyebut, rincian ganti rugi yang wajib dibayar untuk mengganti penghasilan Nurdin dan Andro selama ditahan delapan bulan.
Hakim menetapkan penghasilan keduanya masing-masing Rp150 ribu per hari dikali sebulan Rp4,5 juta dikali delapan bulan. Dari hitungan itu, diketahui kerugian satu pemohon selama ditahan delapan bulan Rp36 juta. Nilai ini yang harus dibayar negara.
"Memerintahkan negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia, Menteri Keuangan atau turut termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp36 juta kepada pemohon satu dan sebesar Rp36 juta rupiah kepada pemohon dua," jelas Totok.
Totok menolak gugatan sebagian ganti rugi materiilnya juga menolak seluruh gugatan imateril. Totok juga menolak eksepsi para termohon. "Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Totok.
Putusan ini jauh dari nilai ganti rugi yang ajukan dua pengamen itu. Nurdin dan Andro menuntut ganti kerugian materil dan imateril Rp1 miliar. Dengan rincian, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp75,44 juta dan imateril Rp590 juta. Sedangkan, pemohon II, meminta ganti rugi materil Rp80,22 juta dan imateril Rp410 juta.
Totok menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi bukan tanggung jawab Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melainkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan.
Andro dan Nurdin ditangkap dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana. Polisi menganiaya keduanya agar mengaku membunuh Dicky.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tak bersalah. Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Keduanya merupakan korban salah tangkap terkait kasus pembunuhan Dicky Maulana pada Juni 2013.
"Mengabulkan permintaan ganti kerugian dari pemohon satu dan pemohon dua untuk sebagian," kata Hakim tunggal Totok Sapti Indarto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Hakim memerintahkan negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sebagai pihak turut termohon untuk membayar ganti rugi kepada Nurdin dan Andro. Hakim Totok menetapkan negara hanya wajib mengganti kerugian materil, sedangkan ganti kerugian imateril kedua pemohon ditolak seluruhnya.
Hakim Totok menyebut, rincian ganti rugi yang wajib dibayar untuk mengganti penghasilan Nurdin dan Andro selama ditahan delapan bulan.
Hakim menetapkan penghasilan keduanya masing-masing Rp150 ribu per hari dikali sebulan Rp4,5 juta dikali delapan bulan. Dari hitungan itu, diketahui kerugian satu pemohon selama ditahan delapan bulan Rp36 juta. Nilai ini yang harus dibayar negara.
"Memerintahkan negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia, Menteri Keuangan atau turut termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp36 juta kepada pemohon satu dan sebesar Rp36 juta rupiah kepada pemohon dua," jelas Totok.
Totok menolak gugatan sebagian ganti rugi materiilnya juga menolak seluruh gugatan imateril. Totok juga menolak eksepsi para termohon. "Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Totok.
Putusan ini jauh dari nilai ganti rugi yang ajukan dua pengamen itu. Nurdin dan Andro menuntut ganti kerugian materil dan imateril Rp1 miliar. Dengan rincian, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp75,44 juta dan imateril Rp590 juta. Sedangkan, pemohon II, meminta ganti rugi materil Rp80,22 juta dan imateril Rp410 juta.
Totok menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi bukan tanggung jawab Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melainkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan.
Andro dan Nurdin ditangkap dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana. Polisi menganiaya keduanya agar mengaku membunuh Dicky.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tak bersalah. Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)