medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus PAN yang juga sekaligus Anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan suap anggota DPR dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Selain Andi, KPK juga menetapkan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga menerima suap berupa janji atau hadiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abudl Khoir.
"Terkait kasus suap di KemenPUPR KPK menetapkan anggota DPR Komisi V berinisial ATT dan AHM," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Yuyuk tak menjelaskan secara rinci peran keduanya. Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti.
Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga menerima uang sekitar SGD305 ribu.
Dari kelima tersangka, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus PAN yang juga sekaligus Anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan suap anggota DPR dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Selain Andi, KPK juga menetapkan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga menerima suap berupa janji atau hadiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abudl Khoir.
"Terkait kasus suap di KemenPUPR KPK menetapkan anggota DPR Komisi V berinisial ATT dan AHM," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Yuyuk tak menjelaskan secara rinci peran keduanya. Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti.
Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga menerima uang sekitar SGD305 ribu.
Dari kelima tersangka, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)