medcom.id, Jakarta: Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti berkukuh menolak menjawab pertanyaan penyidik. La Nyalla merasa tidak bersalah.
Kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, menyebut dalam putusan praperadilan dikatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah, baik penetapan maupun objeknya. Karena itu La Nyalla tidak akan menjawab pertanyaan yang menyangkut pokok perkara.
"Jadi kami tidak akan menjawab karena kami harus patuhi. Semua kita jawab seperti itu. Penetapan tersangka adalah tidak sah, termasuk objeknya," ujar Aristo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2016).
Terkait dugaan sikap kepada La Nyalla, Aristo menyebut hal itu adalah hak. La Nyalla tidak bisa disalahkan. "Itu hak tersangka, diam adalah hak. Diatur dalam KUHAP," kata Aristo.
La Nyalla diperiksa selama empat jam sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 14.40 WIB. Aristo mengaku Ketua nonaktif PSSI itu menjawab 19 pertanyaan. Pertanyaan hanya seputar identitas.
Usai diperiksa, La Nyalla tidak banyak bicara. Ia dijaga ketat oleh ajudannya hingga masuk mobil tahanan. Memakai rompi merah muda, La Nyalla hanya melempar senyum kepada wartawan yang menanyainya.
Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5). La Nyala dideportasi dari Singapura setelah bersembunyi selama dua bulan dan berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan TPPU. Foto: MI/Susanto
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dana hibah 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla yang menggugat praperadilan penetapan tersangka itu.
La Nyalla, Senin 30 Mei, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Pemprov Jatim oleh Kejati Jatim. Penetapan tersangka ini merupakan yang keempat kalinya.
La Nyalla sebelumnya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, semua penetapan tersangka itu dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui proses gugatan praperadilan.
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">Kejaksaan Agung Lanjutkan Pemeriksaan La Nyalla <a href="https://t.co/PfDWNVBuuN">https://t.co/PfDWNVBuuN</a> <a href="https://t.co/aJBRYKCnd1">pic.twitter.com/aJBRYKCnd1</a></p>— METRO TV (@Metro_TV) <a href="https://twitter.com/Metro_TV/status/737869105055846401">June 1, 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
La Nyalla sejak 31 Mei ditahan di Rutan Salemba cabang Kajaksaan Agung selama 20 hari. La Nyalla dideportasi oleh Pemerintah Singapura karena masa kunjungannya habis. Pihak Imigrasi Singapura menyerahkan La Nyalla kepada kantor perwakilan Imigrasi Indonesia di Singapura.
La Nyalla kabur ke Malaysia pada 17 Maret atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk daftar pencarian orang dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia. Dia tiba di Tanah Air dengan pengawalan ketat, 31 Mei.
medcom.id, Jakarta: Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti berkukuh menolak menjawab pertanyaan penyidik. La Nyalla merasa tidak bersalah.
Kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, menyebut dalam putusan praperadilan dikatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah, baik penetapan maupun objeknya. Karena itu La Nyalla tidak akan menjawab pertanyaan yang menyangkut pokok perkara.
"Jadi kami tidak akan menjawab karena kami harus patuhi. Semua kita jawab seperti itu. Penetapan tersangka adalah tidak sah, termasuk objeknya," ujar Aristo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2016).
Terkait dugaan sikap kepada La Nyalla, Aristo menyebut hal itu adalah hak. La Nyalla tidak bisa disalahkan. "Itu hak tersangka, diam adalah hak. Diatur dalam KUHAP," kata Aristo.
La Nyalla diperiksa selama empat jam sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 14.40 WIB. Aristo mengaku Ketua nonaktif PSSI itu menjawab 19 pertanyaan. Pertanyaan hanya seputar identitas.
Usai diperiksa, La Nyalla tidak banyak bicara. Ia dijaga ketat oleh ajudannya hingga masuk mobil tahanan. Memakai rompi merah muda, La Nyalla hanya melempar senyum kepada wartawan yang menanyainya.
Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5). La Nyala dideportasi dari Singapura setelah bersembunyi selama dua bulan dan berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan TPPU. Foto: MI/Susanto
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dana hibah 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla yang menggugat praperadilan penetapan tersangka itu.
La Nyalla, Senin 30 Mei, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Pemprov Jatim oleh Kejati Jatim. Penetapan tersangka ini merupakan yang keempat kalinya.
La Nyalla sebelumnya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, semua penetapan tersangka itu dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui proses gugatan praperadilan.
La Nyalla sejak 31 Mei ditahan di Rutan Salemba cabang Kajaksaan Agung selama 20 hari. La Nyalla dideportasi oleh Pemerintah Singapura karena masa kunjungannya habis. Pihak Imigrasi Singapura menyerahkan La Nyalla kepada kantor perwakilan Imigrasi Indonesia di Singapura.
La Nyalla kabur ke Malaysia pada 17 Maret atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk daftar pencarian orang dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia. Dia tiba di Tanah Air dengan pengawalan ketat, 31 Mei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)