Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang (Foto:Dok.DPD)
Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang (Foto:Dok.DPD)

Usulan Komite IV terhadap Revisi UU BPK

Anggi Tondi Martaon • 15 Oktober 2018 19:56
Jakarta: Komite IV DPD RI menggelar rapat kerja dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rapat tersebut membahas  revisi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. 
 
Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang mengatakan, salah satu isu strategis pembahasan revisi mengenai wacana pengangkatan dua dari sembilan anggota BPK berasal dari internal karena dianggap memiliki kompetensi.
 
"Dengan pendekatan bahwa mereka sudah demikian profesional dalam melakukan pemeriksaan, kegiatan auditing, kenapa tidak mendayagunakan dari internal kesesjenan eselon 1, misalnya,” kata Ajiep dikutip keterangan tertulis, Senin, 15 Oktober 2018. 

Wacana tersebut didukung oleh Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara. Menurutnya, pengangkatan dari internal bisa menjadi bentuk penghargaan bagi pegawai yang telah bekerja dengan baik.
 
"Ada dua orang paling tidak dari BPK. Usulan penambahan dari dalam. Pertama, untuk kesinambungan, dan yang kedua prestasi untuk teman-teman dari dalam. Kita mencontohkan Bank Indonesia dan  Mahkamah Agung itu ada usulan hakim karier dan nonkarier," ujarnya.
 
Selain membahas wacana pengangkatan anggota BPK dari pegawai internal, Komite IV DPD RI mengusulkan hasil penghitungan keuangan negara oleh BPK dapat bersifat final. Selain itu, diusulkan juga agar laporan hasil pemeriksaan BPK memiliki kepastian hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan