Jakarta: Kementerian Dalam Negeri memastikan pelayanan masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, normal. Hal ini menyusul telah ditetapkannya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap proyek properti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemendagri memastikan semua fungsi penyelenggaraan pemerintah harus tetap berjalan dengan penuh semangat. Tidak boleh kendor," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono melalui sambungan telepon dalam Headline News Metro TV, Rabu, 17 Oktober 2018.
Sumarsono mengatakan Kemendagri telah membentuk tim pendampingan melalui Ditjen Otda untuk melakukan pengawasan di daerah bermasalah. Hari ini atau besok, pihaknya akan turun ke Bekasi untuk memastikan semua pelayanan berjalan seperti biasanya.
"Saya berharap masyarakat bekasi khususnya mitra kerja Pemkab bahwa pemerintahan tetap berjalan dalam supervisi pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ungkapnya.
Terkait kekosongan jabatan bupati setelah ditinggalkan Neneng, Sumarsono menambahkan pihaknya telah menunjuk Wakil Bupati Bekasi Eka Supri Atmaja sebagai pelaksana tugas (Plt). Keputusan penetapan Eka sebagai Plt Bupati Bekasi telah diterima sejak Selasa, 16 Oktober 2018.
"Pagi hari ini secara resmi Eka menerima SK Gubernur dan sah sebagai Plt Bupati. Mudah-mudahan semua pross berjalan lancar dan semua dalam kendali Plt Bupati," jelas dia.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
Atas perbuatannya, Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri memastikan pelayanan masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, normal. Hal ini menyusul telah ditetapkannya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap proyek properti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemendagri memastikan semua fungsi penyelenggaraan pemerintah harus tetap berjalan dengan penuh semangat. Tidak boleh kendor," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono melalui sambungan telepon dalam
Headline News Metro TV, Rabu, 17 Oktober 2018.
Sumarsono mengatakan Kemendagri telah membentuk tim pendampingan melalui Ditjen Otda untuk melakukan pengawasan di daerah bermasalah. Hari ini atau besok, pihaknya akan turun ke Bekasi untuk memastikan semua pelayanan berjalan seperti biasanya.
"Saya berharap masyarakat bekasi khususnya mitra kerja Pemkab bahwa pemerintahan tetap berjalan dalam supervisi pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ungkapnya.
Terkait kekosongan jabatan bupati setelah ditinggalkan Neneng, Sumarsono menambahkan pihaknya telah menunjuk Wakil Bupati Bekasi Eka Supri Atmaja sebagai pelaksana tugas (Plt). Keputusan penetapan Eka sebagai Plt Bupati Bekasi telah diterima sejak Selasa, 16 Oktober 2018.
"Pagi hari ini secara resmi Eka menerima SK Gubernur dan sah sebagai Plt Bupati. Mudah-mudahan semua pross berjalan lancar dan semua dalam kendali Plt Bupati," jelas dia.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
Atas perbuatannya, Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)