Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban menangkap buronan terpidana kasus korupsi penjualan produk Unilever, Ahmad Marzuki. Eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Subcabang Telukbetung itu ditangkap di Tuban, Jawa Timur Rabu, 20 Febuari 2019 pukul 05.40 WIB.
"Berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Rabu, 20 Febuari 2019.
Penangkapan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk tanggal 12 Oktober 2017.
Ahmad Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ahmad Murzaki juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp986.639.959. Apabila tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana selama 3 tahun.
Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuki menjabat sebagai Direktur PT PPI. Dia dinilai melakukan penyimpangan penjualan produk Unilever sebagai salah satu produk jual dari PT PPI pada kurun waktu April hingga Juli 2012.
Ahmad Marzuki juga melakukan penyimpangan perhitungan persediaan barang dalam kurun waktu 21 Juli 2012 hingga 4 September 2012.
Hasil perhitungan sementara Satuan Pengawas Internal (SPI) atau pihak audit internal PT PPI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban menangkap buronan terpidana kasus korupsi penjualan produk Unilever, Ahmad Marzuki. Eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Subcabang Telukbetung itu ditangkap di Tuban, Jawa Timur Rabu, 20 Febuari 2019 pukul 05.40 WIB.
"Berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Rabu, 20 Febuari 2019.
Penangkapan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk tanggal 12 Oktober 2017.
Ahmad Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ahmad Murzaki juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp986.639.959. Apabila tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana selama 3 tahun.
Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuki menjabat sebagai Direktur PT PPI. Dia dinilai melakukan penyimpangan penjualan produk Unilever sebagai salah satu produk jual dari PT PPI pada kurun waktu April hingga Juli 2012.
Ahmad Marzuki juga melakukan penyimpangan perhitungan persediaan barang dalam kurun waktu 21 Juli 2012 hingga 4 September 2012.
Hasil perhitungan sementara Satuan Pengawas Internal (SPI) atau pihak audit internal PT PPI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)