Jakarta: Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang waktu proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Proses seleksi itu direncanakan akan berjalan selama lima hari.
Setidaknya ada 11 calon hakim MK yang mengikuti proses seleksi, yakni Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
"Proses seleksi wawancara akan dilaksanakan pada 6-7 Februari 2019. Seleksi juga akan dilakukan oleh dua orang hakim konstitusi aktif yang akan memperpanjang masa jabatannya untuk kedua kali," ucap Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar di Kantor LBH Jakarta, Jakarta, Selasa, 5 Februari 2019.
Erwin menyebut tak hanya dirinya yang mempersoalkan proses seleksi hakim MK. Banyak pihak yang ingin waktu seleksi diperpanjang.
Ia juga meragukan transparansi DPR dalam menyeleksi calon hakim konstitusi. Erwin meminta DPR menerima masukan publik terhadap calon hakim yang diseleksi.
"Kami meminta DPR untuk menerima masukan publik terhadap masing-masing calon berdasarkan asas kelayakan dan kepatutan," jelas dia.
Jika terpilih, lanjut dia, hakim MK harus memahami isu hak asasi manusia (HAM) dan pemilu. "Jadi hakim harus sesuai dengan kebutuhan MK di masa mendatang," ucapnya.
Erwin menjelaskan waktu singkat bakal memengaruhi proses seleksi untuk mendapatkan hakim berkualitas. Karena, para calon hakim kompeten tak punya banyak waktu menyiapkan berkas yang diinginkan.
"Dari sisi lain, publik belum mendapat informasi dan gambaran siapa saja panel ahli yang diminta DPR untuk menyeleksi," pungkas dia.
Jakarta: Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang waktu proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Proses seleksi itu direncanakan akan berjalan selama lima hari.
Setidaknya ada 11 calon hakim MK yang mengikuti proses seleksi, yakni Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
"Proses seleksi wawancara akan dilaksanakan pada 6-7 Februari 2019. Seleksi juga akan dilakukan oleh dua orang hakim konstitusi aktif yang akan memperpanjang masa jabatannya untuk kedua kali," ucap Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar di Kantor LBH Jakarta, Jakarta, Selasa, 5 Februari 2019.
Erwin menyebut tak hanya dirinya yang mempersoalkan proses seleksi hakim MK. Banyak pihak yang ingin waktu seleksi diperpanjang.
Ia juga meragukan transparansi DPR dalam menyeleksi calon hakim konstitusi. Erwin meminta DPR menerima masukan publik terhadap calon hakim yang diseleksi.
"Kami meminta DPR untuk menerima masukan publik terhadap masing-masing calon berdasarkan asas kelayakan dan kepatutan," jelas dia.
Jika terpilih, lanjut dia, hakim MK harus memahami isu hak asasi manusia (HAM) dan pemilu. "Jadi hakim harus sesuai dengan kebutuhan MK di masa mendatang," ucapnya.
Erwin menjelaskan waktu singkat bakal memengaruhi proses seleksi untuk mendapatkan hakim berkualitas. Karena, para calon hakim kompeten tak punya banyak waktu menyiapkan berkas yang diinginkan.
"Dari sisi lain, publik belum mendapat informasi dan gambaran siapa saja panel ahli yang diminta DPR untuk menyeleksi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)