Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa kembali Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Keterangan Lukman masih diperlukan penyidik untuk mendalami sejumlah hal terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satunya, perihal uang yang disita penyidik dari ruang kerja Lukman. Total uang yang diamankan penyidik sebanyak Rp180 juta dan USD30 ribu.
"Penting nanti ditelusuri lebih lanjut adalah terkait dengan uang ratusan juta yang kami temukan saat ditahan itu butuh waktu pendalamannya, sehingga kalau dibutuhkan pendalaman akan kami panggil kembali," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Menurut Febri, hal penting yang akan dikorek penyidik dari pemeriksaan Lukman nanti adalah asal usul dari uang tersebut. Penyidik mensinyalir masih ada pihak lain yang melakukan praktik suap agar mendapat jabatan di Kemenag.
"Nanti detailnya di penyelidikan akan diklarifikasi misalnya rupiah dari mana dan yang valuta asing dari mana, itu kan bagian teknis penyidikan," ucap Febri.
Kendati butuh pendalaman lebih lanjut, KPK memastikan uang yang disita dari ruang kerja Lukman itu berkaitan dengan perkara. Diduga, uang itu bagian suap dari proses seleksi jabatan di Kemenag.
"Yang pasti ketika ada barang bukti yang disita berarti itu diduga terkait dengan pokok perkaranya," pungkasnya.
Selain uang ratusan juta itu, baru-baru ini KPK juga mengungkap adanya uang Rp10 juta dari tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin buat Lukman. Uang itu ucapan terimakasih Haris karena Lukman memilih dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi menerima suap dari Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa kembali Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Keterangan Lukman masih diperlukan penyidik untuk mendalami sejumlah hal terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satunya, perihal uang yang disita penyidik dari ruang kerja Lukman. Total uang yang diamankan penyidik sebanyak Rp180 juta dan USD30 ribu.
"Penting nanti ditelusuri lebih lanjut adalah terkait dengan uang ratusan juta yang kami temukan saat ditahan itu butuh waktu pendalamannya, sehingga kalau dibutuhkan pendalaman akan kami panggil kembali," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Menurut Febri, hal penting yang akan dikorek penyidik dari pemeriksaan Lukman nanti adalah asal usul dari uang tersebut. Penyidik mensinyalir masih ada pihak lain yang melakukan praktik suap agar mendapat jabatan di Kemenag.
"Nanti detailnya di penyelidikan akan diklarifikasi misalnya rupiah dari mana dan yang valuta asing dari mana, itu kan bagian teknis penyidikan," ucap Febri.
Kendati butuh pendalaman lebih lanjut, KPK memastikan uang yang disita dari ruang kerja Lukman itu berkaitan dengan perkara. Diduga, uang itu bagian suap dari proses seleksi jabatan di Kemenag.
"Yang pasti ketika ada barang bukti yang disita berarti itu diduga terkait dengan pokok perkaranya," pungkasnya.
Selain uang ratusan juta itu, baru-baru ini KPK juga mengungkap adanya uang Rp10 juta dari tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin buat Lukman. Uang itu ucapan terimakasih Haris karena Lukman memilih dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi menerima suap dari Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)