OC Kaligis dijemput penyidik ke KPK----MI/Ramdani
OC Kaligis dijemput penyidik ke KPK----MI/Ramdani

OC Kaligis Dijemput ke KPK

Yogi Bayu Aji • 14 Juli 2015 16:29
medcom.id, Jakarta: Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis tiba-tiba berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa siang. Dia tiba dengan sejumlah petugas dari bagian penindakan KPK.
 
OC Kaligis tiba menumpangi mobil Toyota Avanza hitam tepat pukul 15.48 WIB. Kaligis langsung menginjakkan kaki di lembaga antikorupsi.
 
Dua orang berjaket merah dengan tulisan 'Penindakan' di punggung mendampingi OC Kaligis. Pria berambut putih itu langsung dituntun masuk ke lobi institusi pimpinan Taufiequrachman Ruki Cs itu.

Kaligis tak mengungkapkan satu patah kata pun. Dipagari petugas keamanan KPK, dia langsung masuk ke dalam gedung.
 
Senin 13 Juli kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis bersama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Keduanya akan dimintai keterangan untuk dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
 
Diketahui, salah satu dari lima tersangka kasus itu adalah pengacara bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry. Dia merupakan anak buah OC Kaligis. Kaligis dan Gatot rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Gerry kemarin. Namun, keduanya tak hadir di KPK. Gatot mangkir tanpa memberi ketenangan ke KPK. Sementara Kaligis, melalui stafnya, mengaku baru menerima surat panggilan pada Senin pagi.
 
Kasus suap ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.
 
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan dua koleganya Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN Medan.
 
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
 
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan