Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto/ANT/RENO ESNIR.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto/ANT/RENO ESNIR.

Polri Tunggu Putusan Nasib Budi Gunawan dari Presiden

Lukman Diah Sari • 16 Februari 2015 15:49
medcom.id, Jakarta: Polri menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait pelantikan calon tunggal kapolri: Komjen Budi Gunawan. Namun demikian, Polri tidak akan mencampuri putusan Presiden akan melantik atau tidak Budi sebagai kapolri.
 
"Keputusan pelantikan kapolri menunggu putusan Presiden," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Gedung Humas Polri, Jalan Palatehan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
 
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Rikwanto menjelaskan, Polri tak akan mencampuri putusan Presiden terkait jadi tidaknya pelantikan Budi Gunawan menjadi kapolri. Semua diserahkan kepada Presiden Jokowi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan