Mahfud MD--MI/Panca Syurkani
Mahfud MD--MI/Panca Syurkani

Mahfud MD Sebut KPK tak Berwenang Tangani Budi Gunawan

Krisiandi • 16 Februari 2015 14:38
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka Komjen Budi Gunawan tak sah. Salah satu pertimbangannya, saat menerima gratifikasi seperti yang dipersangkakan, Budi merupakan pejabat eselon II di Polri.
 
Sementara KPK, hanya berwenang menangani korupsi yang dilakukan pejabat eselon I ke atas.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membenarkan pertimbangan hakim Sarpin. Dalam akun Twitter pribadinya, Mahfud menuturkan jika eselon I ke bawah, yang berhak menangani adalah kepolisian atau kejaksaan.

"Semua pejabat bisa dijadikan tersangka. Tapi pejabat pemerintah yang bisa ditangani KPK hanya eselon I ke atas. Kalau bukan itu harus ditangani Kejagung dan Polri," cuit Mahfud melalui akunnya @mohmahfudmd.
 
"Jangan keliru ya. Semua pejabat negara bisa ditangani KPK. Tapi kalau pejabat pemerintah hanya eselon I ke atas. Secara hukum pejabat negara beda dengan pejabat pemerintah," tambahnya.
 
Mahfud kemudian menjawab akun @JatengDIY_Indo apakah BG pejabat negara atau pemerintah? "Waktu terima gratifikasi yang disangkaka, tahun 2003/04, Budi Gunawan masih pejabat eselon II," jawab Mahfud.
 
Namun masih menurut Mahfud, di KUHAP, penersangkaan tak bisa dipraperadilankan.
 
"Kajian hukum tentang jabatan, pejabat negara dan pejabat pemerintah itu bukan kajian hukum pidana, tapi kajian hukum tata negara dalam keadaa bergerak (HAN)," cuit Mahfud.   
 
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Tujuh poin putusan dibacakan Hakim Sarpin, pagi ini.
 
Berikut ini isi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan:
 
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian;
 
2. Memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
 
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah;
 
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
 
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
 
7. Menolak permohonan pemohon praperdilan selain dan selebihnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan