medcom.id, Jakarta: Kajati Papua Barat Herman Desilva bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo
membahas soal langkah yang akan dilakukan terhadap Aiptu Labora Sitorus. Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo memerintahkan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Aiptu Labora Sitorus.
"Berkaitan dengan kasus Labora Sitorus, saya sudah laporkan ke Jaksa Agung. Langkah yang diambil, beliau (Jaksa Agung) dengan tegas memerintahkan segera lakukan kegiatan eksekusi," kata Herman, di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Langkah yang dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat, Polresta Sorong, dan Kajari. "Kemudian sudah ke Sorong guna memberi dorongan kepada Kajari, dan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait," ungkapnya.
Hingga kini, Kejaksaan masih menunggu sikap Labora untuk mau menyerahkan diri. Eksekusi terhadap Labora, diharapkan bisa dilakukan secepatnya. Namun Herman tak berbicara gambalang kapan akan dieksekusi. Namun ada hal yang mengganjal Herman, tekait keamanan saat pelaksanaan eksekusi.
"Kami tahu keberadaan dia (Labora) ada di kediamannya. Tetapi kalau kami masuk ke sana, harus dibackup dari teman-teman kepolisian," pungkasnya.
Sudah sebelas bulan Aiptu labora Sitorus tak menghuni Lapas Sorong, Papua Barat. Meski berstatus buron, namun Labora dapat dengan tenang tinggal di rumahnya yang tak jauh dari Lapas Sorong. Labora mengatakan bahwa petugas dari kejaksaan dan anggota kepolisian sering menyambangi kediamannya dengan alasan silaturahmi, dan tidak ada yang memintanya kembali ke lapas.
PN Sorong memvonis Labora hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta. Dia nyata melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Di pengadilan terbongkar, Labora punya duit Rp1,5 triliun hasil dari usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar. Sementara 13 September 2014, Mahkamah Agung memberatkan hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun. Plus denda Rp5 miliar.
Tapi, ketika pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri Sorong akan menjemput Labora, bekas anggota Polres Raja Ampat itu sudah tak ada di Lapas. Kalapas Sorong Maliki Hasan mengatakan, masa penahanan Labora sudah kadaluwarsa pada 24 Oktober 2014.
medcom.id, Jakarta: Kajati Papua Barat Herman Desilva bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo
membahas soal langkah yang akan dilakukan terhadap Aiptu Labora Sitorus. Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo memerintahkan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Aiptu Labora Sitorus.
"Berkaitan dengan kasus Labora Sitorus, saya sudah laporkan ke Jaksa Agung. Langkah yang diambil, beliau (Jaksa Agung) dengan tegas memerintahkan segera lakukan kegiatan eksekusi," kata Herman, di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Langkah yang dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat, Polresta Sorong, dan Kajari. "Kemudian sudah ke Sorong guna memberi dorongan kepada Kajari, dan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait," ungkapnya.
Hingga kini, Kejaksaan masih menunggu sikap Labora untuk mau menyerahkan diri. Eksekusi terhadap Labora, diharapkan bisa dilakukan secepatnya. Namun Herman tak berbicara gambalang kapan akan dieksekusi. Namun ada hal yang mengganjal Herman, tekait keamanan saat pelaksanaan eksekusi.
"Kami tahu keberadaan dia (Labora) ada di kediamannya. Tetapi kalau kami masuk ke sana, harus dibackup dari teman-teman kepolisian," pungkasnya.
Sudah sebelas bulan Aiptu labora Sitorus tak menghuni Lapas Sorong, Papua Barat. Meski berstatus buron, namun Labora dapat dengan tenang tinggal di rumahnya yang tak jauh dari Lapas Sorong. Labora mengatakan bahwa petugas dari kejaksaan dan anggota kepolisian sering menyambangi kediamannya dengan alasan silaturahmi, dan tidak ada yang memintanya kembali ke lapas.
PN Sorong memvonis Labora hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta. Dia nyata melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Di pengadilan terbongkar, Labora punya duit Rp1,5 triliun hasil dari usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar. Sementara 13 September 2014, Mahkamah Agung memberatkan hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun. Plus denda Rp5 miliar.
Tapi, ketika pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri Sorong akan menjemput Labora, bekas anggota Polres Raja Ampat itu sudah tak ada di Lapas. Kalapas Sorong Maliki Hasan mengatakan, masa penahanan Labora sudah kadaluwarsa pada 24 Oktober 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)