medcom.id, Jakarta: Mantan Jaksa Adnan Paslyadja menilai keterangan tersangka tidak dibutuhkan untuk mencari bukti permulaan. Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggunakan keterangan saksi, ahli atau surat untuk mencari bukti permulaan.
"Tidak harus dari tersangka. Bisa dari keterangan saksi, ahli dan surat," ujar dia dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Menurut dia, pemanggilan tersangka setelah bukti permulaan dianggap cukup untuk menjerat calon tersangka ke ranah pidana. Kemudian hanya memberikan hak kepada tersangka melakukan pembelaan.
Dalam kesaksian sebelumnya, saksi fakta yang dihadirkan KPK, Iguh Sipurba beserta tim penyelidik tidak meminta keterangan Budi Gunawan untuk mencari bukti permulaan dalam penyidikan.
Ia menegaskan, apabila KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, keterangan tersangka sudah tidak diperlukan lagi.
medcom.id, Jakarta: Mantan Jaksa Adnan Paslyadja menilai keterangan tersangka tidak dibutuhkan untuk mencari bukti permulaan. Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggunakan keterangan saksi, ahli atau surat untuk mencari bukti permulaan.
"Tidak harus dari tersangka. Bisa dari keterangan saksi, ahli dan surat," ujar dia dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Menurut dia, pemanggilan tersangka setelah bukti permulaan dianggap cukup untuk menjerat calon tersangka ke ranah pidana. Kemudian hanya memberikan hak kepada tersangka melakukan pembelaan.
Dalam kesaksian sebelumnya, saksi fakta yang dihadirkan KPK, Iguh Sipurba beserta tim penyelidik tidak meminta keterangan Budi Gunawan untuk mencari bukti permulaan dalam penyidikan.
Ia menegaskan, apabila KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, keterangan tersangka sudah tidak diperlukan lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)