medcom.id, Jakarta: Tim pengacara Sutan Bhatoegana optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan praperadilan. Hari ini PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Sutan ke KPK.
"Insya Allah putusan memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap, saat dihubungi wartawan, Senin (13/4/2015).
Sutan menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring telah berlangsung sepekan terakhir. Sidang tetap dilakukan meski KPK telah melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perdana atas kasus dugaan korupsi yang menjerat politikus Partai Demokrat itu telah digelar di Pengadilan Tipikor pada 6 April lalu. "Semoga KPK siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridai langkah kami," tambah Rahmat.
Kasus Sutan bermula dari amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, 29 April 2014. Majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200 ribu dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Suap diberikan Simon melalui Deviardi, pelatih golf Rudi. Persidangan juga memunculkan keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
medcom.id, Jakarta: Tim pengacara Sutan Bhatoegana optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan praperadilan. Hari ini PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Sutan ke KPK.
"Insya Allah putusan memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap, saat dihubungi wartawan, Senin (13/4/2015).
Sutan menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring telah berlangsung sepekan terakhir. Sidang tetap dilakukan meski KPK telah melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perdana atas kasus dugaan korupsi yang menjerat politikus Partai Demokrat itu telah digelar di Pengadilan Tipikor pada 6 April lalu. "Semoga KPK siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridai langkah kami," tambah Rahmat.
Kasus Sutan bermula dari amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, 29 April 2014. Majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200 ribu dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Suap diberikan Simon melalui Deviardi, pelatih golf Rudi. Persidangan juga memunculkan keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)