Dahlan Iskan. (MI/ Galih Pradipta)
Dahlan Iskan. (MI/ Galih Pradipta)

Kejagung Tak Supervisi Kasus Dahlan

Lukman Diah Sari • 06 Juni 2015 08:16
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, tak akan disupervisi Kejaksaan Agung.
 
"Kasus sudah berjalan sebagaimana mestinya, tanpa mesti disupervisi dari Kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, Sabtu (6/6/2015).
 
Dikatakan Tony, dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara oleh PT PLN yang menjerat Dahlan, diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, ditegaskan Tony, pihak Kejati DKI telah mengirimkan surat permohonan pencegahan untuk mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini. Surat permohonan itu dikirim ke Direktorat II Kejagung, kemudian diteruskan ke Ditjrn Imigrasi.
 
"Sudah diterima di Direktorat II Kejagung dan sedang diproses,"pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan