medcom.id, Jakarta: Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku penculikan terhadap WNA Malaysia bernama Syahlan Bin Bandan yang terjadi pada 15 Juli 2015 lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti mengatakan, penculikan tersebut bermodus penagihan hutang dengan tempat kejadian perkara (TKP) disalah satu tempat makan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Diduga dilakukan oleh tersangka atas nama RF, S alias ES, RS, FB, YL, AG dan KR. Untuk RS dan AG masih buron, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Krisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/7/2015).
Laporan kasus penculikan ini tertera dalam nomor polisi: LP/2897/VII/2015/pmj/Ditreskrimum, tanggal 23 Juli 2015. Kata Krisna, peran dari S alias ES adalah menculik, membawa korban bertemu dengan pelaku Rafi dan sebagai otak penculikan. Untuk FB, perannya adalah ikut melakukan penculikan terhadap korban, kemudian mengaku sebagai pengacara dan ingin membantu korban.
"Untuk peran YL, yang merupakan istri FB, ikut melakukan penculikan terhadap korban, mengaku sebagai pengacara dan ingin membantu korban. Peran KR juga ikut melakukan penculikan dan menyediakan tempat penyekapan terhadap korban," katanya.
Ia menambahkan, "Modus operandi melakukan penagihan hutang, menculik korban dan maminta sejumlah uang dan menyekap sampai korban mau memberikan sejumlah uang," bebernya.
Kata dia, pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp500 juta hingga turun menjadi Rp100 juta. Uang tersebut diminta dikirimkan melalui jasa pengiriman.
"Awalnya korban diminta Rp500 juta, kemudian turun jadi Rp100 juta dengan menggunakan jasa pengiriman uang. Keluarga korban yang di Malaysia kemudian kirim uang tersebut dan uang tersebut dibagi, kepada FB dan YL mendapatkan bagian Rp50 juta, dan pelaku KR mendapatkan Rp30 juta," kata Krisna.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian turut serta menyita beberapa barang bukti. Di antaranya adalah satu unit mobil Mitsubishi Pajero, beberapa unit HP, dan uang tunai sebesar Rp80 juta.
medcom.id, Jakarta: Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku penculikan terhadap WNA Malaysia bernama Syahlan Bin Bandan yang terjadi pada 15 Juli 2015 lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti mengatakan, penculikan tersebut bermodus penagihan hutang dengan tempat kejadian perkara (TKP) disalah satu tempat makan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Diduga dilakukan oleh tersangka atas nama RF, S alias ES, RS, FB, YL, AG dan KR. Untuk RS dan AG masih buron, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Krisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/7/2015).
Laporan kasus penculikan ini tertera dalam nomor polisi: LP/2897/VII/2015/pmj/Ditreskrimum, tanggal 23 Juli 2015. Kata Krisna, peran dari S alias ES adalah menculik, membawa korban bertemu dengan pelaku Rafi dan sebagai otak penculikan. Untuk FB, perannya adalah ikut melakukan penculikan terhadap korban, kemudian mengaku sebagai pengacara dan ingin membantu korban.
"Untuk peran YL, yang merupakan istri FB, ikut melakukan penculikan terhadap korban, mengaku sebagai pengacara dan ingin membantu korban. Peran KR juga ikut melakukan penculikan dan menyediakan tempat penyekapan terhadap korban," katanya.
Ia menambahkan, "Modus operandi melakukan penagihan hutang, menculik korban dan maminta sejumlah uang dan menyekap sampai korban mau memberikan sejumlah uang," bebernya.
Kata dia, pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp500 juta hingga turun menjadi Rp100 juta. Uang tersebut diminta dikirimkan melalui jasa pengiriman.
"Awalnya korban diminta Rp500 juta, kemudian turun jadi Rp100 juta dengan menggunakan jasa pengiriman uang. Keluarga korban yang di Malaysia kemudian kirim uang tersebut dan uang tersebut dibagi, kepada FB dan YL mendapatkan bagian Rp50 juta, dan pelaku KR mendapatkan Rp30 juta," kata Krisna.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian turut serta menyita beberapa barang bukti. Di antaranya adalah satu unit mobil Mitsubishi Pajero, beberapa unit HP, dan uang tunai sebesar Rp80 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)