medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Panitia Lelang proyek simulator AKBP Teddy Rusmawan yakin Brigjen Pol Didik Purnomo tahu soal pemenang lelang proyek Simulator SIM selalu diarahkan ke PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Perusahaan itu milik Budi Susanto.
Siang ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dengan terdakwa Didik Purnomo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Selain Teddy, saksi yang dihadirkan yakni bekas Wakil Ketua Panitia Lelang Wandy Rustiwan, staf bagian pengadaan Korlantas Polri Ni Nyoman Suartini, serta tiga pihak swasta Warsono Sugantoro, Mordechai dan Sylvia Mariani.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kemas Abdul Roni menanyakan tiga hal kepada Teddy.
"Proyek simulator diberikan ke Budi Susanto, apakah dilaporkan ke pejabat pembuat komitmen (Didik Purnomo)?" tanya Jaksa Roni, Kamis (8/1/2015). "Tidak," jawab Teddy.
Namun, Teddy yakin, Didik mengetahui proyek tersebut diarahkan ke Budi Susanto. "Apakah PPK tahu pemenang lelang sudah diarahkan?" tanya Roni lagi.
"Karena dari 2009 pelaksananya juga Budi Susanto, beliau (Didik) mungkin tahu. Pasti tahu," jawab Teddy.
Teddy juga yakin Didik mengetahui harga perkiraan sendiri dibuat oleh Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang. Teddy mengaku selalu melapor kepada Didik ketika pengadaan simulator bermasalah.
"Setelah saya tulis laporan ke Kakorlantas Polri (Djoko Susilo), beliau (Didik) pasti tahu. Karena setelahnya ada rapat di bagian pengadaan soal penentuan pinalti dan denda keterlambatan," pungkas Teddy.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Panitia Lelang proyek simulator AKBP Teddy Rusmawan yakin Brigjen Pol Didik Purnomo tahu soal pemenang lelang proyek Simulator SIM selalu diarahkan ke PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Perusahaan itu milik Budi Susanto.
Siang ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dengan terdakwa Didik Purnomo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Selain Teddy, saksi yang dihadirkan yakni bekas Wakil Ketua Panitia Lelang Wandy Rustiwan, staf bagian pengadaan Korlantas Polri Ni Nyoman Suartini, serta tiga pihak swasta Warsono Sugantoro, Mordechai dan Sylvia Mariani.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kemas Abdul Roni menanyakan tiga hal kepada Teddy.
"Proyek simulator diberikan ke Budi Susanto, apakah dilaporkan ke pejabat pembuat komitmen (Didik Purnomo)?" tanya Jaksa Roni, Kamis (8/1/2015).
"Tidak," jawab Teddy.
Namun, Teddy yakin, Didik mengetahui proyek tersebut diarahkan ke Budi Susanto. "Apakah PPK tahu pemenang lelang sudah diarahkan?" tanya Roni lagi.
"Karena dari 2009 pelaksananya juga Budi Susanto, beliau (Didik) mungkin tahu. Pasti tahu," jawab Teddy.
Teddy juga yakin Didik mengetahui harga perkiraan sendiri dibuat oleh Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang. Teddy mengaku selalu melapor kepada Didik ketika pengadaan simulator bermasalah.
"Setelah saya tulis laporan ke Kakorlantas Polri (Djoko Susilo), beliau (Didik) pasti tahu. Karena setelahnya ada rapat di bagian pengadaan soal penentuan pinalti dan denda keterlambatan," pungkas Teddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)